Menko Marves Bakal Impor KRL Baru, PKS: Ada Dua Hal yang Harus Dipenuhi

Menko Marves Bakal Impor KRL Baru, PKS: Ada Dua Hal yang Harus Dipenuhi

Keputusan impor KRL baru itu dilakukan karena pemerintah tak mungkin mengimpor KRL bekas Jepang

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Anggota DPR RI, Suryadi Jaya Purnama (SJP) menanggapi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang mengatakan akan mengimpor tiga trainset kereta commuterline (KRL) baru untuk mengganti armada yang dipensiunkan.

Keputusan impor KRL baru itu dilakukan karena pemerintah tak mungkin mengimpor KRL bekas Jepang. Sebabnya, impor KRL bekas berpotensi melanggar tiga aturan; peraturan presiden (Perpres), aturan di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan. Meski tak disebutkan impor dari negara mana, impor KRL baru tersebut untuk menutupi kebutuhan pada tahun 2024-2025.

Politisi PKS ini menegaskan bahwa impor KRL baru ini harus diupayakan memenuhi dua hal.

Viral Iklan Surat Sakit Online di KRL, PT Cepat Sehat Indonesia Kena Teguran

“Pertama, agar pelayanan publik atau penumpang harus segera terpenuhi, jangan sampai terganggu oleh lemahnya koordinasi internal pemerintah yang menyebabkan berlarut-larutnya polemik impor KRL ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Kedua, imbuhnya, proses pengadaannya harus lewat tender agar harganya kompetitif dan waktu penyelesaiannya cepat.

“Hal ini agar dapat segera memenuhi kebutuhan KRL yang mendesak, namun tetap dengan harga yang kompetitif sehingga diharapkan tidak membebani operator atau dalam hal ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) agar pada akhirnya juga tidak menjadi beban masyarakat pengguna KRL,” terangnya.

Walaupun demikian, FPKS menyadari bahwa urgensi pembelian KRL ini sudah sangat mendesak, sehingga apabila ternyata nanti diputuskan pembelian KRL baru tanpa proses tender, maka pihak-pihak yang selama ini tahu adanya kebutuhan tersebut namun tidak merencanakan dan mengantisipasi dengan baik kejadian ini harus bertanggung jawab.

“Sebab jika benar nantinya terjadi pembelian KRL baru tanpa proses tender, maka berpotensi menimbulkan harga yang tidak kompetitif sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata dia.

Oleh sebab itu, FPKS mengingatkan, agar pelayanan publik di atas terpenuhi, seluruh jajaran Pemerintah maupun BUMN harus memperhitungkan benar-benar tenggat waktunya mengingat impor KRL baru berbeda dengan yang bekas.

“Dari proses tender, diskusi dan finalisasi desain, produksi, uji coba, hingga beroperasi tentu membutuhkan waktu. Misalkan MRT Jakarta dari pemenangan kontrak pengadaan tahun 2015 dengan Sumitomo dan Nippon Sharyo Jepang, uji coba pada tahun 2017, dan baru mulai tiba tahun 2018. Contoh lain, LRT Jakarta, tender pengadaan dimenangkan Hyundai Rotem Korea pada tahun 2017, uji coba dan tiba pada tahun 2018,” terang SJP.

Spesifikasinya juga, imbuhnya, harus benar-benar sesuai. Misalkan kereta Jepang menjadi pilihan karena pertimbangan bahan untuk rangka armada yang digunakan. KRL Jepang memakai baja tahan karat. Bahan tersebut cocok untuk lintasan KRL Jabodetabek yang banyak bersinggungan dengan jalan raya.

“Dari segi biaya, kemampuan KCI untuk membeli KRL baru sangat terbatas lantaran keuntungan KCI hanya dipatok 10 persen saja akibat adanya public service obligation (PSO). Harga satu trainset KRL baru mencapai Rp 20 miliar, sangat besar jika dibandingkan KRL impor bekas yang harganya hanya Rp 1,6 miliar. Oleh karena itu, FPKS mendesak agar jangan sampai impor KRL baru nanti malah mendorong naiknya tarif KRL,” ungkapnya.

Selebihnya, kata SJP, FPKS juga mendorong percepatan produksi KRL oleh PT. Industri Kereta Api (INKA). Jika memungkinkan, kapasitasnya ditambah secepat mungkin.

“Saat ini pabrik INKA di Banyuwangi baru selesai dibangun tahap 1 yakni pembangunan gedung dan pemasangan crane. Pada tahap 2 (2023-2025), pabrik ini ditargetkan sudah berproduksi 250 car/tahun. Pada tahap 3 (2026 ke atas) target produksi akan ditingkatkan menjadi 500 car/tahun,” tutup SJP.

Soal Tarif KRL Orang Kaya, DPR: Bentuk Diskriminasi Terhadap Penumpang


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version