Kemenkominfo Jamin Penyusunan Perpres Publisher Rights Libatkan Seluruh Stakeholder Terdampak

Kemenkominfo Jamin Penyusunan Perpres Publisher Rights Libatkan Seluruh Stakeholder Terdampak

Sabtu, 29 Juli 2023 – 17:21 WIB

Jakarta  – Setelah sekitar 3 tahun digodok, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publishers Rights atau regulasi hak penerbit, akhirnya menemui titik terang. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo, memastikan bahwa naskah Perpres Publisher Rights itu sudah berada di Sekretariat Negara, untuk segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :

AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Jokowi Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, rancangan Perpres Publisher Rights itu sudah dikirimkan Kemenkominfo ke Setneg pada hari Senin 24 Juli 2023 lalu.

“Jadi kurang lebih sudah seminggu berada di Setneg. Setneg akan membahas, melihat, dan menimbang-nimbang sebelum kemudian ditandatangani oleh Presiden,” kata Usman dalam telekonferensi di acara diskusi ‘Publishers Rights’, Sabtu, 29 Juli 2023.

Baca Juga :

Google Tolak Draf Perpres Publisher Rights

Dia memastikan, seluruh stakeholder terkait sudah secara maksimal dilibatkan, dalam 3 tahun terakhir penyusunan draft Perpres soal Publisher Rights tersebut. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan harus ada meaningful participation atau partisipasi yang berarti, dari para stakeholder terdampak yang terdiri dari tiga hal.

“Pertama adalah hak untuk didengar dari para stakeholders terdampak, kemudian hak untuk dipertimbangkan termasuk masukan terkait pasal-pasal, kemudian yang ketiga adalah hak untuk mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

Baca Juga :

Pemerintah Dorong Publisher Right Ciptakan Hubungan Setara Bagi Industri Media

Dia menekankan, salah satu hal yang harus dipahami adalah bahwa di dalam meaningful participation itu, tidak ada keharusan pemerintah untuk mengakomodasi atau menerima semua masukan. Karena dalam setiap rumusan peraturan perundang-undangan, hal itu memang tidak bisa memuaskan semua pihak.

“Kecuali mungkin peraturan perundang-undangan tertentu seperti misalnya Inpres atau Instruksi Presiden untuk Aparatur Negara,” kata Usman.

Halaman Selanjutnya

Awalnya, Usman mengaku jika draft itu didesain Kominfo untuk menjadi Undang-undang. Kemudian, hal itu pun berubah menjadi Peraturan Pemerintah, hingga akhirnya disepakati menjadi Peraturan Presiden (Perpres).


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version