Jitunews.com – Soal Pernikahan Kristen

Jitunews.com – Soal Pernikahan Kristen

Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk, dan juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis

JAKARTA, JITUNEWS.COM- PN Jakpus  mengizinkan pasangan beda agama, permohonan itu disampaikan JEA (mempelai laki-laki) beragama Kristen dan SW (mempelai perempuan) beragama Islam.

Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk, dan juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, menyebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melanggar Undang-undang (UU) dan konstitusi Indonesia.

Soal Pernikahan Kaesang-Erina, Jokowi Minta Maaf ke Masyarakat karena Hal Ini

Menurut Surahman Hidayat yang merupakan politisi senior asal PKS ini, masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya di mana perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama islam.

Ketentuan itu juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana di dalam Pasal 2 Ayat 1 dari UU tersebut disebutkan bahwa Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

“Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU jelas menyelisihi konstitusi, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan,” kata Surahman.

Surahman lebih lanjut menjelaskan seharusnya para hakim tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi harus merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh.

“Para Hakim harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama,” tegasnya.

Mahkamah Agung, kata Surahman, harus mendisiplinkan para Hakim yang berada di bawah kewenangannya, agar mengkoreksi keputusan yang tidak sesuai UUD, agar tidak lagi membuat keputusan yang tidak sesuai dengan Konstitusi yang berlaku yaitu UUD RI 1945.

“Dengan demikian akan terjaga harmoni sosial ditengah masyarakat plural Agama, bahkan para Hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi, dan menjadi pembelajaran yang baik bagi Rakyat, agar keadilan dan kebenaran tetap bisa ditegakkan di negara hukum Indonesia,” jelas Surahman.

Pihaknya mengingatkan kepada seluruh Hakim di Indonesia tentang sabda Nabi Muhammad SAW yakni ‘Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka.

“Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka (HR. Abu Dawud),” jelas Surahman.

Untuk itu, lebih lanjut Surahman menjelaskan bahwa semua jenis kejahatan atau penyalahgunaan kewenangan adalah bentuk kezaliman.

“Jadi sudah masuk dalam hadis tersebut (tergolong masuk neraka termasuk kejahatan/kecurangan lainnya oleh penegak hukum menerima suap, korupsi, dan lainnya). Meskipun ada hadis-hadis yang lebih spesifik tentang suap, korupsi, dan lainnya itu,” pungkasnya.

Soal Kirab Kaesang-Erina, Presiden Jokowi Minta Maaf ke Warga Solo


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version