Jaga Keamanan Bawah Laut RI, Pengamat ungkap Pentingnya Penetapan Landas Kontinen

Jaga Keamanan Bawah Laut RI, Pengamat ungkap Pentingnya Penetapan Landas Kontinen

Jumat, 21 Juli 2023 – 21:18 WIB

Jakarta – Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dalam hal penyelesaian batas landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai sesuai UNCLOS 1982. Tugas ini harus dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dalam hal ini ilmuwan Kelautan, Para Peneliti di Bidang Maritim dengan kapal-kapal risetnya. Penetapan landas kontinen ini sangat penting ditetapkan untuk kepentingan Bangsa Indonesia sendiri.

Baca Juga :

Sekolah Berstandar Internasional, IPEKA CPI Mulai Pembelajaran Perdana

Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyebutkan ada beberapa alasan mengapa menyelesaikan landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982 penting bagi Indonesia. 

VIVA Militer: Kapal perang TNI Angkatan Laut. (Ilustrasi)

Baca Juga :

RI Harus Mampu Optimalkan Bonus Demografi

Salah satunya yakni untuk lebih memastikan Kedaulatan dan Keamanan Indonesia termasuk wilayah bawah laut dan tanah di bawah permukaan laut. Kepastian tersebut sangat diperlukan guna mempertahankan integritas wilayah negara dan melindungi kepentingan keamanan RI.

“Penetapan landas kontinen ini juga diperlukan untuk melindungi hak atas kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah tersebut seperti minyak, gas alam, mineral, dan bahan tambang lainnya. Jangan sampai kelalaian kita menyebabkan klaim lebih dahulu dilakukan negara lain dan malah menyebabkan kerugian bagi Bangsa Indonesia,” ujar Hakeng, dalam keterangan yang diterima Jumat, 22 Juli 2023.

Baca Juga :

Viral Video Kondisi Sholat Jumat di Tengah Laut, Netizen: MasyaAllah

Dengan kejelasan landas kontinen ia meyakini perlindungan lingkungan dan konservasi juga semakin jelas menjadi tanggung jawab siapa. “Indonesia dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi ekosistem laut yang kaya dan beragam, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alamnya,” kata dia.

Alasan lain yang dilontarkan Hakeng adalah sebagai penentuan batas wilayah maritim yang tentunya juga terkait dengan hubungan internasional kita dengan negara-negara lain. 

Halaman Selanjutnya

“Dengan menyelesaikan landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982, Indonesia juga menunjukkan komitmen terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip yang mengatur penggunaan dan perlindungan laut yang diatur di dalamnya. Hal ini dapat meningkatkan reputasi Indonesia di mata komunitas internasional yang nantinya akan bermuara kepada perkuatan kerja sama maritim dengan negara lain,” jelasnya.


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version