Bawaslu Tak Batasi Jumlah Dana yang Dikeluarkan Peserta Pemilu untuk Iklan di Medsos

Bawaslu Tak Batasi Jumlah Dana yang Dikeluarkan Peserta Pemilu untuk Iklan di Medsos

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak membatasi berapa pun jumlah dana yang digelontorkan oleh peserta pemilu untuk beriklan di media sosial (medsos).

Hal ini lantaran tidak ada Undang-Undang (UU) yang mengatur ihwal batasan jumlah dana tersebut. 

“Belanja (iklan) itu kan tidak (kampanye), (melainkan) sosialisasi. Tidak termasuk dalam pengawasan yang dana kampanye sayangnya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Sejauh ini berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, yang diatur hanya soal dana kampanye. 

Saat ini tahapan pemilu pun masih dalam sosialisasi internal partai politik. Sedangkan masa kampanye baru berlangsung 28 November 2023 mendatang.

Baca juga: Bawaslu Periksa Apakah Ada Pelanggaran dari Baliho Ganjar yang Dicopot TNI di Muara Teweh

Artinya, sampai sekarang catatan terkait dana kampanye pun belum ada. 

“Kalau laporan awal dana kampanye kan dibuat pada saat awal kampanye, itu kemudian disampaikan pada KPU (Komisi Pemilihan Umum),” jelasnya. 

“Oleh KPU mengaudit dan kemudian kita mengawasinya. Sampai sekarang belum ada dana kampanye sampai saat ini,” Bagja menambahkan. 

Lebih lanjut, Bagja mencontohkan, misalnya sumbangan dana kampanye sudah jelas tertera di UU Pemilu, yakni RP2,5 miliar untuk pribadi. Sedangkan tidak ada aturan serupa untuk dana iklan di medsos. 

“Batasnya (dana iklan medsos) sampai sekarang belum ada. Batasan dana kampanye jelas di situ berapa, 2,5 m buat pribadi, korporat ada batasannya, ” tandasnya.

Sebagai informasi, UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh menerima dana sumbangan kampanye maksimal Rp 2,5 miliar dari perseorangan dan maksimal Rp 25 miliar dari kelompok atau perusahaan maksimal. 

Ketentuan serupa berlaku bagi partai politik untuk pembiayaan kampanye pemilihan calon anggota DPR dan DPRD. Sedangkan calon anggota DPD boleh menerima dana sumbangan kampanye paling banyak Rp 750 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar dari kelompok atau perusahaan.

Dikutip dari Kompas.com, analisis Litbang Kompas menunjukkan Partai Golkar merupakan parpol dengan nilai belanja iklan di media sosial tertinggi dalam tiga bulan terakhir. Golkar menggelontorkan total dana Rp 3,75 miliar.

Di bawah Golkar, terdapat PSI yang membelanjakan Rp 756,6 juta untuk iklan, PKB Rp 195,7 juta, Gerindra Rp 94,2 juta, dan PDIP Rp 23,8 juta. (*)


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version