Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang

Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang

Rabu, 28 Juni 2023 – 09:02 WIB

Jakarta – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus mengirimkan mahasiswa magang di salah satu Politeknik Sumatera Barat ke Jepang.

Baca Juga :

Karier Cemerlang Kompol Chuck Terjun Gegara Ferdy Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan ini diawali adanya laporan dari korban ZA dan FY kepada pihak KBRI Tokyo, Jepang. Menurut dia, korban bersama sembilan orang mahasiswa lainnya dikirim oleh politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang, namun korban dipekerjakan sebagai buruh.

“Pengungkapan adalah TPPO modus program magang ke luar negeri yang mengakibatkan korban sebagai mahasiswa mengalami eksploitasi,” kata Djuhandhani di Mabes Polri pada Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga :

Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas dari Penjara dan Tak Jadi Dipecat dari Polri

Polisi ungkap kasus perdagangan orang beberapa waktu lalu. (foto ilustrasi)

Menurut dia, korban awalnya tertarik untuk kuliah di politeknik ini karena tersangka G selaku Direktur Politeknik periode 2018-2022, menjabarkan keunggulan dari politeknik tersebut, diantaranya berupa program magang ke Jepang untuk beberapa jurusan yaitu teknologi pangan, tata air pertanian, mesin pertanian, holtikultura, dan perkebunan.

Baca Juga :

Bareskrim Bakal Undang Ahli dari Kemenag soal Pelaporan Terhadap Pendiri Ponpes Al Zaytun

“Sekira tahun 2019, korban mendaftar mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun, mengikuti seleksi di program studi dan seleksi tingkat kampus atau akademik, dengan hasil seleksi bahwa korban lulus untuk mengikuti program magang di Jepang yang diputuskan oleh EH sebagai direktur pada salah satu politeknik periode 2018-2022,” jelas dia.

Ternyata, kata Djuhandani, mereka selama satu tahun bukan malah seperti magang tapi bekerja layaknya buruh. Pertama, mereka bekerja selama 14 jam dari jam 08.00 sampai 22.00 waktu setempat selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur. Bahkan, istirahat cuma 10-15 menit untuk makan dan tidak diizinkan beribadah.

Halaman Selanjutnya

“Di mana dalam aturan Pasal 19 Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020, bahwa untuk pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jamnya harusnya 170 menit perminggu per semester,” ujarnya.


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version