Apakah Root Beer Halal atau Haram untuk Diminum? Ini Kata MUI!

Apakah Root Beer Halal atau Haram untuk Diminum? Ini Kata MUI!

2 menit

Root beer adalah salah satu minuman yang bisa kamu temukan dengan mudah di pasaran. Namun, apakah root beer halal atau haram untuk diminum? Ini ternyata pendapat dari MUI!

Masih banyak orang berpikir dua kali sebelum membeli root beer, baik di restoran cepat saji atau di minimarket.

Hal tersebut karena masih ada perdebatan apakah minuman yang satu ini halal atau haram untuk di minum.

Untuk kamu yang penasaran, yuk simak jawaban dari apakah root beer halal atau haram menurut MUI di bawah ini!

Komposisi Root Beer Tidak Mengandung Alkohol

Apakah Root Beer Halal atau Haram untuk Diminum? Ini Kata MUI!

Melansir dari pikiran-rakyat.com, root beer adalah minuman manis berwarna cokelat kehitaman yang terbuat dari pohon Sassafras albidum.

Berdasarkan dari kandungan yang ada di beberapa minuman root beer yang dijual di Indonesia, minuman ini tidak mengandung alkohol sama sekali.

Rasa dari minuman ini sendiri tak ada bedanya dengan rasa minuman bersoda.

Hanya saja, minuman ini memiliki rasa mint dari penyedap sassafras buatan atau dari penyedap wintergreen.

Rasa mint tersebut yang membuat minuman ini terasa seperti balsam atau pasta gigi ketika diminum.

Dari komposisi tersebut, sudah dipastikan bahwa kebanyakan root beer di pasaran tidak mengandung apapun yang haram dalam hukum agama.

Meski demikian, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) tidak menerbitkan sertifikat halal pada minuman ini.

Pendapat MUI Mengenai Apakah Root Beer Halal atau Haram

apakah root beer halal mui

sumber: tempo.co

Melansir dari halalmui.com, ada alasan mengapa MUI enggan untuk memberikan sertifikasi halal pada minuman ini.

Alasan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk, serta ketentuan kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi panduan dalam melayani sertifikasi halal.

Dalam surat tersebut, MUI menuliskan bahwa nama produk yang tidak bisa disertifikasi halal meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras.

Contoh minuman non-alkohol yang tidak bersertifikasi halal di antaranya adalah wine non-alkohol, sampanye, root beer, es krim rasa rum raisin, dan bir 0 persen alkohol.

Hal tersebut berarti nama beer pada root beer membuatnya tidak bisa disertifikasi halal, meski pun tidak ada kandungan alkohol dalam minuman tersebut.

Alasan tersebut membuat banyak perusahaan yang menjual root beer mengganti nama minuman tersebut agar bisa mendapat sertifikat halal.

Contohnya, restoran cepat saji A&W mengubah nama root beer menjadi RB agar bisa mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Nantikan informasi seru lain hanya di Berita 99.co Indonesia.

Pesona Prima Cikahuripan 5 & 6 merupakan pilihan tepat jika kamu sedang mencari rumah murah di daerah Cileungsi, Bogor.

Informasi lebih lengkap, silakan tinjau di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!