34 Juta Data Paspor RI Bocor, DPR: Kominfo Tanggungjawab!

34 Juta Data Paspor RI Bocor, DPR: Kominfo Tanggungjawab!

Sabtu, 8 Juli 2023 – 10:40 WIB

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membuat peraturan darurat sebelum Undang-undang Perlindungan Data Pribadi diberlakukan. Hal itu disampaikan sebab kebocoran data masih kerap terjadi. 

Baca Juga :

Puan Prihatin Perokok Anak Tambah Banyak, Soroti Warung Eceran Rokok Dekat Sekolah

Kali ini sebanyak 34 juta data paspor Indonesia dibobol dan  diperjualbelikan. Adapun data yang dibobol terdiri dari nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, tanggal lahir, jenis kelamin hingga pemutakhiran.

“Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur,” kata Sukamta dalam keterangannya diterima, Sabtu, 8 Juli 2023.

Baca Juga :

DPR Minta Polisi Tangkap Dalang Kericuhan di Seruyan Kalteng

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta

Menurut Politikus PKS itu, dengan peristiwa kebocoran data yang berulang, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya Kominfo, akan terus berkurang. Bahkan tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang dilakukan.

Baca Juga :

DPR Bakal Panggil Manajemen Tiktok Minta Klarifikasi Terkait Project S

“Kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang dan seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. Kali ini data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 USD atau sekitar Rp150 juta,” kata Sukamta.

Selain itu, lanjut Sukamta, pembobolan data oleh Hacker Bjorka telah sering terjadi. Mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi 1,3 miliar data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome.

Dengan adanya kasus-kasus tersebut, nama Kominfo serta negara Indonesia sudah tercoreng, karena server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Apalagi, tambah Sukamta, aturan yang dipergunakan oleh pemerintah saat ini masih ditemukan banyak celah.

Halaman Selanjutnya

“Karena itu, Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini,” imbuhnya.


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version