Kelar PHK, Raksasa Ecommerce Pangkas Gaji Karyawan Segini

Kelar PHK, Raksasa Ecommerce Pangkas Gaji Karyawan Segini

portal-rakyat.com – Setelah melakukan PHK pada 18 ribu orang karyawannya, raksasa e-commerce Amazon kembali melakukan efisiensi di dalam perusahaan. Kini, gaji pegawai yang tersisa akan dipotong dengan besaran yang berbeda-beda.

Dalam laporan dari Wall Street Journal, dinyatakan pegawai kemungkinan akan menerima gaji yang dipotong 15% hingga yang terbesar mencapai 50%, dikutip dari Insider, Rabu (22/2/2023).

Sebagai informasi, gaji tahunan pegawai terdiri dari kompensasi tunai dan penghargaan unit stok terbatas. Saham Amazon sendiri ambles belum lama ini sebanyak 35% yang membuat total kompensasi juga akan menurun.

Menurut sumber dalam laporan itu, unit saham dikeluarkan pada staf karena harga saham akan meningkat 15% per tahun. Para sumber juga menyatakan kemungkinan saham Amazon akan bernilai US$170, naik dari yang diperdagangkan saat ini US$97.

Juru bicara Amazon menjelaskan soal model kompensasi perusahaan. Dia mengatakan model itu memang memiliki risiko akibat harga saham yang fluktuatif.

“Model kompensasi kami dimaksudkan mendorong karyawan sebagai pemilik, itu sebabnya menghubungkan total kompensasi dengan kinerja jangka panjang perusahaan,” jelas juru bicara Amazon.

“Model itu datang dengan beberapa kenaikan dan risiko dari tahun ke tahun karena harga saham bisa fluktuatif. Namun, secara historis di Amazon benefit-nya sangat baik untuk orang yang berpikir jangka panjang”.

Keadaan perusahaan yang masih belum baik-baik saja juga diakui CEO Amazon Andy Jassy. Dia mengatakan jika perusahaannya bersaing dengan ‘lingkungan ekonomi yang sangat tidak pasti’.

Januari lalu, Amazon mengumumkan merumahkan 18 ribu pegawainya setelah pada November berencana memecat 10 ribu karyawan. Ekonomi global yang tidak pasti juga jadi alasan perusahaan melakukan PHK massal awal tahun ini.

Melansir AFP, Amazon juga mengakui perusahaan menjalankan strategi yang kurang tepat. Yakni mereka merekrut terlalu banyak karyawan saat periode pandemi Covid-19 lalu.

error: Content is protected !!
Exit mobile version