Menteri Teten Resmi Pecat PNS Kemenkop UKM Pelaku Kekerasan Seksual

Menteri Teten Resmi Pecat PNS Kemenkop UKM Pelaku Kekerasan Seksual

portal-rakyat.com – Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) resmi memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual di lingkup kementerian.

Hal tersebut merupakan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 silam.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui proses koordinasi dengan BKN, KemenPPPA, KASN dan rekomendasi dari Tim Independen.

“Maka kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata dia dalam siaran pers, Senin (28/11/2022).

KemenKopUKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.

Teten menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut–larut.

“Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan KemenKopUKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” urai Teten.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020,” kata Teten.

Melalui Majelis Kode Etik tersebut akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat dalam pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus ini.

Termasuk pada pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum, tetapi tidak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.

Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kemudian hari, Teten akan membentuk tim independen internal.

Fungsinya, untuk merespons pengaduan dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenKopUKM, serta memastikan adanya confidentiality atau jaminan kerahasiaan data atau informasi).

“Salah satu temuan Tim Independen, yang menyebabkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut, karena adanya hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan KemenKopUKM. Ke depan kami juga akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan KemenKopUKM,” kata Teten.

Sedangkan terkait dengan perlindungan terhadap korban, Teten bilang, KemenKopUKM akan berkoordinasi dengan LPSK dan KemenPPPA untuk memastikan hak-hak korban akan terpenuhi, baik dalam segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan.

error: Content is protected !!