News  

Tata Cara Ziarah Kubur dan Hukum Melaksanakannya Sesuai Hadist Sahih

Tata Cara Ziarah Kubur dan Hukum Melaksanakannya Sesuai Hadist Sahih

Suara.com – Ziarah kubur adalah salah satu tradisi yang kerap dilakukan sejumlah umat Islam menjelang bulan Ramadhan. Orang-orang akan berziarah kubur dengan membersihkan makam dan berdoa. Berikut tata cara ziarah kubur lengkap dengan hukum melaksanakannya sesuai syariat agama Islam. 

Melansir dari berbagai sumber, ziarah kubur merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengunjungi kuburan dengan maksud mengambil hikmah atau pelajaran terkait dengan kematian serta kehidupan akhirat dan mendoakan mayat agar seluruh dosanya diampuni oleh Allah SWT. 

Ketika melakukan ziarah kubur biasanya akan dilakukan untuk mendoakan orang tua, sanak saudara, ataupun keluarga terdekat yang sudah lebih dulu meninggal. Adapun saat ziarah tersebut dianjurkan untuk berdoa agar mereka diampuni dosa-dosanya dan diberi rahmat oleh Allah SWT. 

Nabi Muhammad SAW ternyata pernah melarang melakukan ziarah kubur, namun larangan tersebut kemudian dimansukh atau diperbaiki. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang kini menjadi salah satu dasar anjuran melakukan ziarah kubur. 

Baca Juga:
Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2023, Lengkap dengan Tatacara dan Hukumnya

Artinya: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah).” (HR. Hakim). 

Tata Cara Ziarah Kubur 

Banyak orang yang belum paham mengenai tata cara ziarah kubur yang benar, untuk itu simak urutan ziarah kubur sesuai anjuran Nabi berikut: 

1. Mengucapkan salam ketika memasuki tempat pemakaman. 

2. Membaca surat Al-Qadar (sebanyak7 kali), Al-Fatihah (sebanyak 3 kali), Al-Falaq (sebanyak 3 kali), An-Nas (sebanyak 3 kali), Al-Ikhlas (sebanyak 3 kali), Ayat Kursi (sebanyak 3 kali). 

Baca Juga:
Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Berikut Bacaan dan Artinya

3. Mendoakan mayat di dalam kubur. 

4. Membersihkan makam. 

5. Jangan berjalan melangkahi, menginjak dan duduk di atas kuburan. 

6. Sebaiknya bersuci terlebih dulu sebelum berziarah. 

7. Jangan sholat menghadap ke kuburan (tetap menghadap kiblat). 

Hukum Melaksanakan Ziarah Kubur 

Melansir dari laman resmi NU Jawa Timur, ziarah kubur adalah salah satu tradisi yang telah mengalami perubahan atau dengan kata lain disebut nasikh-mansukh.

Di zaman awal peradaban Islam, Rasulullah SAW melarang umatnya melakukan ziarah kubur. Namun kemudian larangan itu dimansukh (diubah) menjadi salah satu kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukan umat Islam. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits yang artinya: 

Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian. (HR Muslim). 

Kemudian riwayat lain, Rasulullah SAW tidak hanya memerintahkan untuk ziarah kubur, namun ia juga menjelaskan manfaat ketika melaksanakan ziarah kubur. Hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam hadits berikut: 

Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah). (HR Hakim). 

Sebagai pengetahuan, Nabi Muhammad SAW juga melaksanakan ziarah kubur setelah malaikat Jibril menemuinya lalu berkata: 

Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur Baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka. (HR Muslim) 

Setelah adanya perintah dari Allah SWT untuk melakukan ziara kubur kepada ahli Baqi’, Rasulullah SAW kemudian membiasakan diri untuk menziarahi kuburan pada saat giliran beliau menginap di rumah Aisyah Radliyallahu ‘Anha. Hal ini sebagaimana tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah berikut ini: 

Rasulullah SAW setiap kali giliran menginap di rumah ‘Aisyah, beliau keluar rumah pada akhir malam menuju ke makam Baqi’ seraya mengucapkan salam: Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin. Segera datang apa yang dijanjikan pada kalian besok. Sungguh, kami Insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah ampunilah penghuni kubur Baqi’ Gharqad. (HR Muslim). 

Berdasarkan dalil yang tertera dalam hadits di atas, maka tidak bisa ditepis lagi bahwa ziarah kubur merupakan perbuatan yang diperbolehkan. Selain itu, ziarah juga tergolong sebagai hal yang dianjurkan atau sunnah. Adapun anjuran untuk melaksanakan ziarah kubur ini sendiri bersifat umum, baik itu ziarah kubur ke makam orang-orang shalih maupun menziarahi kuburan orang Islam lainnya. 

Nah itulah tadi tata cara ziarah kubur lengkap dengan hukum melaksanakannya sesuai syariat agama Islam. Semoga menambah keimanan kita semua.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version