News  

Tahun Baru Imlek, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 1.035.000 per Gram

Tahun Baru Imlek, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 1.035.000 per Gram

JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tembus Rp 1.035.000 per gram pada perdagangan akhir pekan atau bertepatan dengan Tahun Baru Imlek pada Minggu (22/1). Harga jual emas ini terpantau menurun dibandingkan harga sebelumnya yang dibanderol Rp 1.039.000 per gram pada Jumat (20/1).

Mengutip Logam Mulia, penurunan juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam menjadi Rp 941.000 per gram pada akhir pekan dibandingkan pada Jumat (20/1) yang tercatat sebesar Rp 945.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas beringsut lebih rendah pada hari Jumat karena dolar menguat, meskipun harapan kenaikan suku bunga yang lebih lambat dari Federal Reserve Amerika Serikat (AS) membuat emas tetap berada di jalur untuk kenaikan mingguan kelima berturut-turut.

Spot emas turun 0,2 persen menjadi USD 1.928,06 per troy ons pada pukul 1849 GMT, setelah naik ke level tertinggi sejak 22 April sebesar USD 1.937,49 di awal sesi atau naik sebesar 0,4 persen selama pekan ini. Emas berjangka AS ditutup naik 0,2 persen menjadi USD 1.928,2.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu (22/1) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 567.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.035.000
Harga emas 3 gram: Rp 3.014.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.950.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.845.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.487.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.895.000
Harga emas 100 gram: Rp 97.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 244.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 487.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 975.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!