News  

Surya Darmadi tiba di Pengadilan Tipikor jalani sidang vonis

Surya Darmadi tiba di Pengadilan Tipikor jalani sidang vonis

Jakarta (ANTARA) –

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, untuk menjalani sidang vonis perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022.

 

Berdasarkan pantauan ANTARA, Surya tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Setibanya di pengadilan, dia segera berjalan memasuki Ruang Sidang Kusumahatmaja dan menemui kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

 

Di dalam ruang persidangan, selain tim kuasa hukum Surya, tampak pula tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Sebelumnya, JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2), menuntut Surya dihukum penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai Surya terbukti melakukan perbuatan, sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Jaksa menilai tindakan Surya mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp78,8 triliun. Selain itu, Surya juga melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005—2022.

 

Surya Darmadi pun dituntut untuk bayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana.

 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

error: Content is protected !!