News  

Semestinya Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati

Semestinya Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati

TUNTUTAN yang dibacakan JPU terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua diliputi sejumlah kejanggalan. Pendapat itu disampaikan pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana pendapat Anda tentang tuntutan JPU terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua?

Saya melihat ketidakseimbangan antara konstruksi hukum yang dibangun jaksa dengan tuntutannya. Untuk tuntutan Kuat Ma’ruf, JPU menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri dan Brigadir Yosua. Dari konstruksi perselingkuhan yang dibangun JPU sendiri, maka yang memiliki intensi atau kepentingan adalah Putri.

Apa kepentingan Putri?

Tentu menyembunyikan perselingkuhan. Karena Kuat, Ricky, dan Susi diduga mengetahui perselingkuhan itu, maka harus ditutupi. Caranya dengan melaporkan atau menyampaikan ke Ferdy Sambo bahwa terjadi pelecehan seksual. Inilah yang menjadi pemantik kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Perselingkuhan itulah yang membuat Putri memiliki kepentingan. Makanya, konstruksi hukum dengan tuntutan JPU itu berbeda jauh. Seharusnya Putri dituntut hukuman mati, lebih berat daripada Sambo. Sebab, dia pemantik kejahatan tersebut.

Apa indikasinya bahwa Putri adalah pemantik kejahatan ?

Pertama, Putri saat ada tembakan itu hanya menutup telinga di dalam kamar. Tutup telinga itu artinya sakit mendengar suara keras. Tidak ada rasa curiga, kenapa ada suara tembakan. Setelah penembakan itu, Putri juga merasa tidak melihat apa-apa. Saat keluar dari kamar tidak melihat karena dirangkul Sambo.

Padahal, seharusnya kalau tidak mengetahui apa-apa, tentunya ingin mengetahui kejadian apa yang terjadi di rumahnya sendiri. Putri adalah sentral dari kasus pembunuhan berencana itu. Dengan begitu, tuntutan JPU terlalu jauh dari hakikat Pasal 340 KUHP. Inilah ketidakseimbangan antara konstruksi hukum dengan tuntutannya. Konstruksi hukumnya bagus, tapi tuntutannya antiklimaks. Pembunuhan berencana itu extraordinary crime, lho.

Bagaimana dengan tuntutan terhadap Bharada Eliezer yang lebih tinggi daripada Putri, Kuat, dan Ricky?

Ricky dan Kuat memiliki peran untuk mendukung pembunuhan. Kuat menutup gorden agar tidak terdengar suara dari dalam rumah. Ricky menghalangi Yosua agar tidak bisa kabur. Sedangkan Eliezer kendati menembak, namun atas perintah Sambo. Eliezer polisi dengan pangkat terendah di Polri, diperintah Sambo seorang jenderal bintang dua. Eliezer ini juga berstatus JC dan hakim menyebut tanpa kesaksian Eliezer, kasus ini tidak akan terbuka.

JC dalam Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan hukuman. Bentuk keringanan itu ada tiga penjelasan sesuai pasal 10 a. Yakni, hukuman percobaan, hukuman bersyarat, dan dituntut lebih rendah daripada terdakwa lainnya. Ketiga-tiganya ini Eliezer tidak mendapatkannya. Tidak ada bedanya antara menjadi JC atau tidak. Padahal, LPSK itu yang mengajukan status JC bisa mengevaluasi, kalau tidak kolaboratif bisa dicabut statusnya. Kalau bagus, status dilanjutkan dengan direkomendasikan tuntutan lebih ringan daripada terdakwa lainnya.

Apakah vonis hakim terikat dengan tuntutan jaksa?

Dalam KUHP tidak ada larangan maupun kewajiban bagi hakim untuk memutus sama dengan tuntutan JPU. Diperbolehkan sama atau di bawah tuntutan JPU. Yang tidak diperbolehkan itu hakim memberikan vonis melebihi undang-undang. Misalnya, dalam UU hukuman penjara paling lama 20 tahun, vonis tidak boleh 21 tahun.

Bisakah hakim memberikan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa?

Hakim bebas memberikan vonis selama tidak melebihi UU. Biasanya hakim akan memutus 2/3 dari tuntutan jaksa bila merasa masih ragu. Tapi, saya melihat hakim ini sudah tegas. Tidak ragu-ragu. Salah satunya, hakim sebut Eliezer yang membuka kasus ini. Tanpa kesaksian Eliezer, apa yang dilihat, apa yang didengar kasus tidak akan terbuka.

Apakah ada ketidakadilan dalam tuntutan ini?

Yang pasti sangat janggal. Terasa ada ketidakadilan. Kalau dilihat, Kuat dan Ricky itu jelas pegawai Sambo. Ada relasi kuasa, kalau istilah Pak Mahfud MD itu psiko-hierarki. Namun, berbeda dengan Putri yang tidak masuk konteks relasi kuasa. Justru kalau dilihat dalam relasi kuasa, Putri malah terlihat lebih berkuasa ketimbang Sambo. Tapi, dia hanya dituntut delapan tahun. Dalam relasi kuasa ini, yang paling top atau atas itu Putri, bukan Sambo.


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!