News  

Sangat Berbahaya, Ketum PBNU Minta Jangan Pakai Rumah Ibadah Buat Kampanye Politik

Sangat Berbahaya, Ketum PBNU Minta Jangan Pakai Rumah Ibadah Buat Kampanye Politik

Suara.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengimbau agar rumah ibadah tidak dijadikan tempat kampanye politik.

Menurut Gus Yahya, mempergunakan tempat ibadah untuk kampanye politik sangat berbahaya.

“Ini berbahaya, kampanye di tempat ibadah itu berbahaya sekali. Tolong jangan, jangan dilakukan, tolong jangan dilakukan,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Gus Yahya juga mengajak agar umat beragama tidak mudah terpancing ketika ada tokoh yang memanfaatkan tempat ibadah untuk berkampanye.

Baca Juga:
Emak-emak Keroyok Relawan Anies Sumbar Dibekuk, Ternyata Bukan karena Politik tapi Perkara Utang

“Mari kita jangan ikut-ikutan. Mau menang tapi jangan pakai cara itu,” imbau Gus Yahya.

Meski tak menyebut siapa sosok yang disinggug Gus Yahya, tapi imbauan ini sarat akan peringatan setelah Anies Baswedan menuai protes lantaran dituding berkampanye di masjid pada Desember 2022 lalu.

Dua aliansi masyarakat telah menyuarakan keberatan mereka terhadap langkah yang diambil Anies Baswedan untuk berkampanye di Masjid Baiturrahman, Aceh.

Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) turut melayangkan protes berkenaan dengan kegiatan Anies. Menurut kelompok ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah melanggar UU No 7 Tahun 2007 tentang pemilu. Anies juga dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana untuk melancarakan kampanye identitas.

“Apabila Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye, maka Kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa dan Bawaslu RI harus bertanggungjawab jika terjadi bentrokan antar pendukung di lapangan,” sebut koordinator APCD, Husni Jabal.

Baca Juga:
Gibran Anak Jokowi Unggah Foto Anies di Selokan, Tambah Daftar Panjang Kontroversi

Lebih lanjut, Husni juga mengatakan KPU dapat menolak Partai Nasdem sebagai peserta pemilihan umum mendatang karena telah melanggar ketentuan-ketentuan.

“Kami minta KPU untuk menolak penetapan Partai Nasdem sebagai Peserta Pemilu 2024 dan pendaftaran kandidat Capres Anies Baswedan, karena secara nyata melakukan praktik politik identitas di tempat ibadah,” tegasnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!