News  

Presiden Tuki Janji Hukum Pelaku Ledakan di Istanbul, Sebut Ada ‘Aroma Teror’

Presiden Tuki Janji Hukum Pelaku Ledakan di Istanbul, Sebut Ada ‘Aroma Teror’

Suara.com – Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, berjanji akan menghukum para pelaku dalam peristiwa ledakan di Istanbul pada Minggu (13/11) yang menewaskan enam orang dan melukai puluhan lainnya.

Euronews melaporkan bahwa Presiden Erdogan menyebut ledakan di Istiklal Avenue pada akhir pekan sebagai suatu “serangan berbahaya”, dan ia menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat akan dihukum.

Pemimpin Turki itu belum mengungkap siapa yang berada di balik serangan itu tetapi menambahkan bahwa ia mengendus “aroma teror”. Menurutnya, pihak kepolisian dan kantor gubernur masih melakukan penyelidikan, termasuk meninjau rekaman di sekitar lokasi kejadian.

Wakil Presiden Fuat Oktay sebelumnya mengonifrmasi bahwa enam orang meninggal dunia dalam ledakan tersebut. Sementara itu, 81 warga lainnya terluka, dan dua di antaranya berada dalam kondisi serius.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan banyak orang tergeletak di tengah reruntuhan. Video menunjukkan kedatangan ambulans dan polisi di tempat kejadian. Satu video menunjukkan ledakan dan kobaran api disertai dengan dentuman keras.

Jalan raya yang dipenuhi toko dan restoran ini merupakan jalan ramai yang cukup populer di kalangan turis dan penduduk lokal.

“Upaya untuk mengalahkan Turki dan rakyat Turki melalui terorisme akan gagal hari ini seperti yang mereka lakukan kemarin dan akan gagal lagi besok,” sebut Erdogan dalam konferensi pers.

Beberapa negara telah menyampaikan ucapan belasungkawa atas tragedi tersebut. Salah satunya adalah Perdana Menteri Yunani, Kyriakos Mitsotakis, yang mengatakan dirinya “terkejut dan berduka karena berita tentang serangan keji itu”.

Badan pengawas media di Turki memberlakukan pembatasan sementara pada pelaporan ledakan hari Minggu, di mana mereka melarang penggunaan video dan foto close-up ledakan serta kondisi setelahnya. Kebijakan serupa pernah diberlakukan di masa lampau usai terjadinya peristiwa serangan dan kecelakaan.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version