JawaPos.com–Satuan Narkoba Kepolisian Resor Belawan, personel TNI, dan para kepala lingkungan, menggerebek kampung narkoba di Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Belawan AKP Herison Manullang mengatakan, dari lokasi TKP petugas menangkap dua orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. yakni AP, 25, dan S, 40.
”Dari tangan pelaku AP disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7 gram, 3 batang pipit runcing,1 blok berisi plastik kosong, 2 buah dompet kecil warna hitam, dan uang penjualan sabu-sabu Rp 3.060.000,” ujar Herison Manullang seperti dilansir dari Antara.
Kemudian, lanjut dia, dari pelaku S, petugas menyita barang bukti 1 unit motor matik hitam lis putih. Selain itu, hasil tes urine mereka positif narkoba.
”Peristiwa penangkapan kedua pengedar narkoba, Jumat (28/10) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Deli,” ucap Herison Manullang.
Kasatnarkoba mengatakan, masyarakat yang tinggal di TKP mengapresiasi kerja cepat tim gabungan Satuan Narkoba Polres Belawan. Sebab, aktivitas pengedar narkoba tersebut sudah sangat meresahkan.
”Warga sangat takut anak dan sanak saudara mereka terpengaruh dampak dari narkoba yang mereka edarkan,” tutur Herison Manullang.
Kasatnarkoba menambahkan, kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
”Kedua terduga pengedar dan pengguna narkoba dijebloskan ke sel Polres Belawan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Herison.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.