News  

Pertamina minta kepastian soal aset tanah di Pancoran Buntu Jaksel

Pertamina minta kepastian soal aset tanah di Pancoran Buntu Jaksel

Pergub 207 tahun 2016 itu terkait penggusuran yang pada masa eks Gubernur DKI Anies Baswedan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dicabut

Jakarta (ANTARA) –

Manajemen BUMN PT Pertamina (Persero) meminta kepastian tindak lanjut soal pengaduan aset tanah yang masih ditempati sejumlah warga di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, setelah mengadukan persoalan tersebut melalui posko di Balai Kota Jakarta.

 

“Saya ke sini dalam rangka mendapat kepastian soal pengaduan ini,” kata Koordinator Penanggungjawab Pemulihan Aset PT Pertamina Training and Consulting (PTC) Aditya Karma di Balai Kota Jakarta, Selasa.

 

Pihaknya diterima  perwakilan Satpol PP DKI Jakarta yang menindaklanjuti laporan pengaduan pertama pada Senin (24/10).

 

“Pengaduan sudah kami terima dan sedang dikaji karena ini spesifik berkaitan dengan penegakan Pergub 207,” imbuhnya.

 

Adapun Pergub 207 tahun 2016 itu terkait penggusuran yang pada masa eks Gubernur DKI Anies Baswedan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dicabut.

 

Kemendagri kemudian meminta Pemprov DKI untuk mengkaji ulang aturan soal penggusuran tersebut.

 

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kemudian menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau pergub era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu kini masih dikaji.

 

“Sementara ini kami masih bersedia menunggu apa kebijakan terakhir karena memang yang kami mohonkan bantuan dari provinsi penegakan Pergub 207, menyelesaikan sisa dari warga yang masih terus bertahan tanpa alasan, tanpa hak, dan alasan benar,” ucapnya.

 

Dalam waktu dekat, ia menyebut pimpinan BUMN bidang Migas itu akan melakukan audiensi dengan Penjabat Gubernur DKI.

 

Aditya menambahkan sebelumnya sekitar 80 persen warga yang menempati lahan tersebut sudah mengosongkan secara mandiri.

 

Namun, ia menambahkan ada sekitar 20 persen warga yang masih bertahan di lahan tersebut.

 

“Kami datangi, approach satu per satu kepada penghuni tanpa hak itu dan mereka bersedia untuk keluar karena mereka tau ini tanah Pertamina. Nah, ini juga bisa kami lakukan untuk sisanya yang bertahan ini walau pun kami agak beda polanya,” ucapnya.

Baca juga: Pertamina manfaatkan posko aduan di Balai Kota soal aset Pancoran

Baca juga: Dubes-polisi diperiksa Kejati sebagai saksi kasus lahan Pertamina

Baca juga: Pekerja Pertamina Jakarta minta BPH Migas awasi ketat BBM bersubsidi

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version