News  

Pemkot Bandung batalkan kenaikan tarif parkir dan air cegah inflasi

Pemkot Bandung batalkan kenaikan tarif parkir dan air cegah inflasi

Bandung (ANTARA) –

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membatalkan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan dan tarif air yang disuplai oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening guna mencegah inflasi.

 

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pembatalan tarif parkir sudah diputuskan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor 551/kep.551-Dishub/2023. Sedangkan keputusan pembatalan kenaikan tarif air masih dalam proses.

 

“Untuk penundaan parkir sudah ditandatangan, kalau penundaan untuk PDAM masih ada di Bagian Hukum, karena menyumbang 1,77 persen (inflasi) month to month,” kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

 

Adapun PDAM Tirtawening sebelumnya merencanakan kenaikan tarif air karena rencana itu telah ada sejak 10 tahun lalu. Rencananya kenaikan penyesuaian tarif air berkisar antara 30-40 persen dari tarif sekarang.

 

Selain itu, Pemkot Bandung juga sebelumnya berencana untuk menaikkan tarif parkir agar masyarakat dapat beralih menuju transportasi publik.

 

Yana menjelaskan sebelumnya rencana kenaikan sejumlah tarif itu diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur transportasi publik yang aman, nyaman, dan tarifnya pun terjangkau. Tetapi, ia menyebut pada tahun 2022 terjadi inflasi di Kota Bandung sebesar 7,54 persen.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1), berpesan agar para kepala daerah berhati-hati terhadap penerapan tarif yang ditetapkan oleh keputusan kepala daerah.

 

Perhitungan kenaikan tarif tersebut menurutnya harus benar-benar memperhitungkan kemampuan rakyat sebagai pelanggan. Apabila terpaksa dinaikkan, menurutnya masih diperbolehkan tetapi harus sekecil mungkin.

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version