News  

Menjelang Sidang Kanjuruhan, Begini Kondisi Jalan Depan PN Surabaya

Menjelang Sidang Kanjuruhan, Begini Kondisi Jalan Depan PN Surabaya

JawaPos.com-Kurang 14 jam lagi, sidang perdana tragedi Kanjuruhan, Malang, digelar. Kondisi lalu lintas depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Kota Surabaya, terpantau tidak ada penutupan.

Dari kejauhan, pos di depan PN Surabaya hanya dijaga oleh satu orang petugas. Spanduk penolakan Aremania (suporter Arema FC) ke Surabaya masih terpasang tepat di seberang pintu masuk PN Surabaya. “Tidak ada polisi atau aparat dari tadi sore,” kata Suroso, salah seorang pedagang di dekat PN Surabaya.

Setiap hari, Suroso menjajakan daganganya berupa buah di seberang PN Sudabaya. Untuk besok (16/1), dia mengaku bahwa dirinya tak mendapatkan informasi atau imbauan tidak boleh berdagang. Dia berharap, tak ada larangan untuk berdagang.  “Jadi besok (16/1) saya tetap berdagang saja. Nggak ada info apa-apa soalnya ke saya,” papar pria kelahiran Nganjuk itu.

Tak jauh dari PN Surabaya ada sebuah SPBU Pertamina. Salah seorang petugas dari SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan, jika operasional SPBU itu akan tetap berjalan seperti biaswa pada 16 Januari. Dia menyatakan, tidak ada imbauan SPBU untuk tutup meski ada sidang Kanjuruhan. ’’Sejauh ini, karyawan yang kerja shift besok masuk semua. Tidak ada yang diliburkan,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang perdana tragedi Kanjuruhan digelar Senin (16/1) pukul 10.00. Sidang dihelat secara online. Terdakwa dihadirkan online.  Ada lima orang yang dihadirkan secara online sebagai terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad akan masuk ke meja hijau. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Dimas Nur Aprianto


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version