News  

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dijerat Tujuh Kasus Korupsi

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dijerat Tujuh Kasus Korupsi

JawaPos.com – Jerat kasus untuk mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin bertambah. Pada Senin (13/3) Pengadilan Shah Alam mendakwanya telah melakukan pencucian uang. Dia diduga menerima MYR 5 juta atau Rp 17,11 miliar terkait program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).

Muhyiddin dituduh telah menerima uang tersebut via rekening Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) pada 7 Januari 2022. Uang tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal perusahaan investasi Bukhary Equity. Muhyiddin merupakan presiden Partai Bersatu. Uang itu ditransfer ke AmBank cabang Amcorp Mall sebelum dialirkan ke rekening Partai Bersatu.

Ketua Koalisi Perikatan Nasional itu didakwa telah melanggar Bab 4 (1) (b) dan Bab 87 (1) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Antiterorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum Tahun 2001 alias AMLA. Jika bersalah, hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda minimal MYR 5 juta.

Tuduhan terhadap Muhyiddin merujuk pada delik memperoleh, menerima, memiliki, menyamarkan, mentransfer, mengubah, menukar, membawa, membuang, atau menggunakan hasil dari perbuatan melawan hukum.

”Saya tidak bersalah dan meminta agar kasus ini disidangkan,” ujar Muhyiddin kepada para jurnalis di luar ruang sidang seperti dikutip The Straits Times. Bagi Muhyiddin, proses peradilan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Dakwaan tersebut menjadi yang ketujuh untuk Muhyiddin. Kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan sesi di Kuala Lumpur. Sebab, enam kasus lainnya juga diadili di lembaga penegak hukum tersebut.

Namun, Muhyiddin tidak ditahan. Dia bebas sembari menunggu proses hukum dengan membayar jaminan MYR 2 juta (Rp 6,8 miliar), dua penjamin serta paspornya ditahan hingga kasusnya selesai. Jaminan itu berlaku untuk tujuh dakwaan. Proses dengar pendapat akan dilakukan pada 26 Mei.

Selain Muhyiddin, Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM) kini juga tengah memburu Mohd Hussein Mohd Nasir alias Datuk Roy. Pria 54 tahun itu terakhir diketahui beralamat di No 3, Lorong 3 RRM Semambu, 25350 Kuantan, Pahang.

Hussein diduga sebagai perencana utama kasus korupsi Jana Wibawa. Sebelumnya, dia juga pernah dipenjara atas kasus korupsi. Saat ini foto Hussein sudah disebar. SPRM pun meminta penduduk agar memberikan informasi keberadaan yang bersangkutan.


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!