News  

Lili mengundurkan diri setelah mengajukan surat ke Presiden Joko Widod

Lili mengundurkan diri setelah mengajukan surat ke Presiden Joko Widod

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satu lembaga yang disorot publik sepanjang 2022. Publik tak heran jika Lili Pintauli Siregar memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Namun, yang disayangkan mundurnya Lili dari kursi pimpinan KPK, di tengah proses sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Lili Mengundurkan Diri di Tengah Persidangan Etik

Lili mengundurkan diri setelah mengajukan surat ke Presiden Joko Widodo, pada Senin (11/7) lalu. Hal itu pun tertandatangani Presiden Jokowi dalam surat keputusan presiden (Keppres) tentang pengunduran Lili Pintauli Siregar.

Pengunduran Lili dari posisi Pimpinan KPK ini di tengah polemik persidangan dugaan pelanggaran kode etik. Lili diduga menerima gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina.

Lili sempat mangkir dari persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya digelar pada Selasa (5/7) lalu. Mantan Pimpinan LPSK itu beralasan melakukan kunjungan kerja ke Bali untuk menghadiri forum Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati sempat diperiksa Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Namun, persidangan ini pun terpaksa dihentikan, karena Lili bukan lagi sebagai insan KPK.

“Menyatakan gugur sidang pelanggaran kode etik dan perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Seregar dan menghentikan penyelenggaran sidang etik dimaksud,” ucap Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menyimpulkan hasil sidang di gedung KPK lama, Senin (11/7) lalu.

Dewas KPK Diminta Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Lili

Gugurnya dugaan pelanggaran kode etik ini, disebabkan karena Lili bukan lagi bagian dari insan KPK. Namun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana sempat mendorong agar Dewas KPK melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke institusi Polri. Sebab, diduga terdapat unsur pidana dari penerimaan gratifikasi tersebut.

“Perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudari Lili bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, diantaranya suap atau gratifikasi. Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudari Lili,” ujar Kurnia Ramadhana, Selasa (12/7) lalu.

Meski demikian, dorongan agar Dewas KPK melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu dihiraukan. Dewas KPK tidak menindaklanjuti permintaan publik tersebut.

Johanis Tanak Terplih Menjadi Pengganti Lili Pintauli

Sepeninggal Lili dari pimpinan KPK, kursi pimpinan KPK sempat kosong selama kurang lebih dua bulan. Hal ini setelah Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemungutan suara terbanyak dari seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir. Johanis Tanak memperoleh 38 suara, sementara I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara dan satu suara tidak sah.

Kini, kursi pimpinan KPK telah lengkap dengan diisi lima pimpinan. Johanis yang merupakan latar belakang jaksa dinilai layak menjadi Pimpinan KPK.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!