News  

Layanan SIM Keliling tersedia di empat lokasi DKI Jakarta

Layanan SIM Keliling tersedia di empat lokasi DKI Jakarta

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP asli, SIM asli, masing-masing disertai salinan fotokopi

Jakarta (ANTARA) – Masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) pada Kamis dapat menyambangi lokasi gerai SIM Keliling yang hadir di empat wilayah DKI Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui unggahan di Instagram mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling tersedia di lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;  
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat di LTC Glodok dan  Mal Citraland;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP asli, SIM asli, masing-masing disertai salinan fotokopi.

Dilokasi gerai, pemohon perpanjangan SIM  diminta mengisi formulir  kemudian  menjalani tes kesehatan, serta mengikuti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

SIM B

Perpanjangan masa berlaku SIM B tidak bisa dilakukan di SIM Keliling karena perbedaan dokumen, sehingga pemohon harus mengunjungi Kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang tersebar di enam lokasi.

Unit Satpas tersebut beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat;
  2. Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran;
  3. Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok;
  4. Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng;
  5. Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru;
  6. Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.

Baca juga: Polisi ungkap pelanggar lalin di Jaktim marak sejak penerapan ETLE

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version