News  

Kriteria Warga Miskin di Surabaya Dapat Air PDAM Gratis

Kriteria Warga Miskin di Surabaya Dapat Air PDAM Gratis

JawaPos.com–Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya memaparkan kriteria warga miskin atau masyarakat tidak mampu, yang mendapatkan layanan air PDAM gratis.

Dirut PDAM Surabaya Arief Wisnu mengatakan, hasil evaluasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, PDAM saat ini melakukan penghitungan ulang terhadap prinsip tarif berkeadilan. Yakni masyarakat yang pantas untuk mendapatkan subsidi.

”Masih kami hitung ulang angkanya. Mudah-mudahan beliau berkenan memutuskan dalam minggu ini,” kata Arief Wisnu seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, kriteria masyarakat miskin yang dimaksud adalah luas bangunan < 45 meter persegi, listrik < 900 watt, lebar jalan <3m, pemakaian sampai dengan 20 meter kubik biaya Rp 0. Pemakaian 21 hingga 30 meter kubik biaya Rp 600 per meter kubik.

Selanjutnya, luas bangunan < 45 meter persegi, listrik < 900 watt, lebar jalan 3 hingga 5 meter, pemakaian sampai dengan 10 meter kubik biaya Rp 0, pemakaian 11 sampai dengan 20 meter kubik biaya Rp 600 per meter kubik, pemakaian 21 sampai dengan 30 meter kubik biaya Rp 1.200.

Sedangkan yang ketiga, biaya pemakaian air di atas 30 meter kubik/bulan (200 liter/orang/hari), mengikuti tarif SK Gubernur Jawa Timur Nomor 187 Tahun 2021 yaitu Rp 2.600/meter kubik.

”Terakhir standar SNI (Standar Nasional Indonesia) konsumsi air bersih kota metropolitan dengan penduduk > 1 juta jiwa, adalah 150 liter/orang/hari (Rp 22.500 liter per bulan),” terang Arief Wisnu.

Terkait dengan angka yang sudah ada yakni Rp 2.659 per meter kubik (batas bawah), Wisnu mengatakan, angka itu yang menjadi referensi PDAM.

”Keputusan akhir siapa yang disubsidi dan berapa besar subsidi itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya. Kapan ditetapkan itu juga hak beliau (wali kota) karena batas akhir penetapan adalah akhir November,” ujar Arief Wisnu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, bakal menggratiskan air bersih PDAM bagi warga miskin atau masyarakat kurang mampu. ”Jadi selama ini terbalik, orang tidak mampu mensubsidi orang mampu. Berarti ke depan, warga yang mampu mensubsidi warga tidak mampu. Warga mampu harusnya bayar lebih mahal dari warga kurang mampu, ini yang saya minta ke PDAM,” ujar Eri

Menurut Eri, kebijakan tersebut segera diterapkan Pemerintah Kota Surabaya ketika tarif air bersih PDAM mulai disesuaikan. Sejak 2005, tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan, yakni untuk batas bawah sebesar Rp 600 per meter kubik. Besaran tarif yang sama antar pelanggan kelompok I tersebut, merugikan warga miskin.

”Karena harga PDAM warga miskin atau pra miskin (pendapatan rendah) dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya, bedanya sedikit. Padahal, terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh,” ucap Eri.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!