News  

KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur

KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur

Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat pihak yang diduga membantu Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk kabur. Lukas Enembe sebelumnya diduga hendak kabur saat dilakukan penangkapan di Papua pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan hal itu bakal didalami saat pemeriksaan saksi-saksi.

“Apakah pihak-pihak lain akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk menguatkan dugaannya adanya tersangka LE (Lukas) ini untuk melarikan diri, pastikan akan kami kembangkan ke arah sana ya,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Pengusutan terhadap pihak yang diduga membantu Lukas Enembe untuk kabur kata Ali, merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:
Kubu Lukas Enembe Masih Pikir-pikir Gugat KPK, Begini Alasannya!

“Karena Undang-Undang juga sangat memungkinan pasal-pasal seperti pasal 21 Undang-Undang Tipikor itukan juga selalu kami kembangkan dalam proses penyidikan,” kata Ali.

Lukas Enembe Ditangkap

Sebelumya Lukas Enembe ditangkap saat berada di sebuah rumah makan wilayah Abepura, Papua pada Selasa (10/1) lalu. Diduga dia hendak kabur melalui Bandara Sentani menuju menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.

Lukas Enembe telah resmi jadi tersangka. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua. Setelah sempat menjalani perawatan selama dua malam di RSPAD Gatot Soebroto, Lukas Enembe akhirnya ditahan di rumah tahanan KPK terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2023.

Baca Juga:
Meringkuk di Rutan KPK, Lukas Enembe Kencing dan BAB di Popok, Minta Tolong Petugas Tiap Mau Pakai

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version