News  

Korupsi Pengadaan Tanah, DPRD DKI Akan Panggil Perumda Sarana Jaya

Korupsi Pengadaan Tanah, DPRD DKI Akan Panggil Perumda Sarana Jaya

JawaPos.com – Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal ini dilakukan untuk meminta penjelasan, terkait pengembangan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah yang sebelumnya melibatkan eks Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Kasus itu diketahui berkenaan dengan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 untuk program di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu DP 0 rupiah.

“Nanti di rapat kerja (ditanyakan mengenai kasus korupsi Munjul dan pengembangannya). Planningnya di Februari,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail kepada wartawan, Jumat (20/1).

Kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul itu kembali mengemuka setelah KPK pada Selasa, (17/1) lalu menggeledah Gedung DPRD untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. Hal itu diduga pengembangan kasus dari yang dilakukan Yoory pada 2018-2019.

Sementara itu, Ismail mengaku belum mengetahui terkait kasus tersebut lantaran baru menjadi dewan di tahun 2019. Namun yang pasti, ia menyatakan bahwa di tahun ini, Perumda Sarana Jaya tak mendapatkan lagi Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pengadaan tanah atas program apapun.

“Kalau Sarana Jaya kemarin yang jelas PMD-nya ditolak. Dia ada ITF, pokoknya yang ada sifatnya dengan pengadaan lahan itu semua di nol-in dulu semua,” jelas anggota fraksi PKS itu

“Dia diminta untuk mengoptimalkan aset yang dia miliki dulu saat ini,” tandas Ismail.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti usai menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (17/1) kemarin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu yang digeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPRD Mohamad Taufik.

“Setidaknya ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1).

Ali menyampaikan, tim penyidik menemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

“Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta,” ucap Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Jakarta. Kali ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Cakung tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut.

Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Editor : Kuswandi

Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version