News  

Kerugian Laka Lantas Capai Rp 246 Miliar

Kerugian Laka Lantas Capai Rp 246 Miliar

JawaPos.com – Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menilai, perlu ada peningkatan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Terlebih, nilai kerugian korban kecelakaan jumlahnya fantastis. Biaya perawatan korban semakin menambahkan besar biaya yang harus dikeluarkan.

Hal itu disampaikan Kartika dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Kehadiran Negara Bagi Korban Lalu-Lintas. Hadir dalam FGD ini perwakilan Korlantas Polri, DPR RI hingga akademisi.

Pelaku industri kecelakaan saat ini didominasi oleh asuransi umum berjumlah 77 lembaga. Kemudian asuransi jiwa mencapai 61 lembaga dan asuransi wajib yang mencapai 3 lembaga. Industri asuransi memiliki peran dalam mendukung program pemerintah, khususnya asuransi wajib.

Pemerintah seksrang telah memiliki dua Undang-Undang sebagai payung hukum yang mengatur tentang pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan. Kedua Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Khusus Undang-Undang 34 Tahun 1964, ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang perubahan kedua tahun 2020-2024. Semangatnya adalah memperkuat kehadiran Negara bagi korban lalu-lintas. Rencana perubahan Undang-Undang 34 Tahun 1964 tersebut jangan sampai salah arah yang justru mereduksi kehadiran Negara.

Kartika mengatakan, diperlukan upaya peningkatan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, melalui langkah perluasan asuransi. Pertama melalui top up besaran pertanggungan. Pertanggungan body injury dalam perlindungan TPL UU 34 Tahun 1964 memiliki limit sebesar Rp 20 juta.

“Menurut data dari Jasa Raharja jumlah kecelakaan dengan total biaya rawatan lebih dari Rp 20 juta mencapai 19.523 korban atau sebesar 18 persen dari seluruh korban dengan rata-rata biaya perawatan adalah sebesar Rp 40,7 juta. Apabila korban merupakan anggota BPJS Kesehatan maka akses biaya rawatan korban kecelakaan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan,” ujar Kartika, Selasa (17/1).

Kedua adalah perlindungan melalui asuransi TPL untuk property damage yang merupakan kerugian tertanggung dalam bentuk harta benda yang memiliki nilai ekonomi.

“Berdasarkan data Kemenhub pada tahun 2021 kerugian akibat kecelakaan lalu-lintas mencapai Rp 246 miliar. Untuk mencover kerugian tersebut diperlukan pemberian perlindungan dasar atas kerugian material sebagai korban kecelakaan sebagai bagian dari jaminan Third Party Liability,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan, ada beberapa urgensi perlunya pengambangan produk asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor dengan coverage yang lebih komprehensif. Pertama, nilai kerugian material akibat lakalantas mencapai Rp 246 miliar pada tahun 2020-2021.

“Kedua, potensi kenaikan jumlah kecelakaan ditengah pemulihan mobilitas pasca pandemi. Ketiga, Compulsory third-party liability insurance belum memberikan proteksi atas risiko property damage akibat kecelakaan. Keempat, penetrasi voluntary auto insurance belum optimal, mayoritas terkait kredit pembiayaan kendaraan bermotor,” pungkasnya.


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version