News  

Keji! Khilal Hamdika Tega Setrika Tubuh Pacarnya Cuma Gegara Lama Balas Chat WhatsApp

Keji! Khilal Hamdika Tega Setrika Tubuh Pacarnya Cuma Gegara Lama Balas Chat WhatsApp

Suara.com – Seorang pria bernama Khilal Hamdika tega mensetrika tubuh pacarnya sendiri yang berinisial APD (19). Pemicunya cuma gegara kesal lama dalam membalas pesan chat Whatsapp.

Adapun peristiwa ini terjadi di rumah Khilal, Jalan Suka Mulia Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan mengatakan kasus tersebut terungkap saat korban melaporkannya ke kantor polisi. Untuk memperkuat laporannya kemudian Fauzan meminta korban untuk melakukan visum di rumah sakit.

“Selanjutnya korban diantar ke RS Islam untuk dilakukan visum, selesai divisum korban membuat laporan ke SPKT Polsek Kemayoran,” kata Fauzan saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Pak Muh Chat Pakai Bahasa Arab, Dikira Lagi Ngaji Sama Warganet

Dari pengakuan korban, ia dianiaya oleh pacarnya sendiri dengan cara disetrika gegara lama membalas chating. Akibat perlakuan bengis Khilal, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh.

“Luka di bagian kedua tangan, kedua betis dan punggung korban,” ungkapnya.

Khilal sendiri, kata Fauzan, melakukan aksi kejinya saat berada di rumahnya. Pelaku diketahui tinggal sendiri di rumahnya, sementara orangtuanya tinggal di Bogor.

Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju tempat kediaman Khilal dan langsung dilakukan penangkapan. Dari rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan untuk menganiaya korban.

Menurut Fauzan, pelaku dan korban telah mengenal sejak lama, bahkan sejak kecil. Ketika remaja keduanya menjalin hubungan kekasih sejak bulan Mei 2022.

Baca Juga:
Akui Romantis, Ini Panggilan Khusus Asib Ali Bersama Syarifah Ketika LDR

“Masalahnya itu jadi hanya karena korban lama balas chat, pelaku ini cemburu lah, gitu,” ungkap Fauzan.

Fauzan menambahkan, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, bukan kali pertama. Sebelumnya Khilal juga sempat melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Namun, aksi penganiayaan kali ini sudah tidak bisa ditoleril oleh korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version