News  

Kasus Ferry Irawan Belum P21, Keluarga Minta Kapolda Jatim Monitor

Kasus Ferry Irawan Belum P21, Keluarga Minta Kapolda Jatim Monitor

JawaPos.com – Agustinus Nahak selaku kuasa hukum keluarga Ferry Irawan menduga berkas perkara kasus KDRT belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga pihak kejaksaan pun memutuskan untuk mengembalikan berkas perkaranya kepada penyidik.

Pengacara keluarga meminta Kapoda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto untuk ikut memantau perkembangan kasus KDRT Ferry Irawan.

“Dari awal kita sampaikan KDRT tidak ada. Kapolda Jawa Timur saya minta memonitor. Apalagi Venna datang sendiri ke tahanan supaya Ferry mengaku melakukan tindakan KDRT,” kata Agustinus Nahak kepada wartawan, Senin (6/3).

“Kalau sampai polisi tidak dapat membuktikan, kami minta penyidik menghentikan masalah ini. Tidak masalah kalau dia melakukan kasus KDRT, kami akan menghormati proses hukum,” imbuh pengacara keluarga Ferry Irawan.

Dia juga meminta kejaksaan objektif dalam menangani kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan. Namun jika berkas perkaranya belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap, maka kasus KDRT tersebut harus dikembalikan ke penyidik. “Biar penyidik mengeluarkan SP3. Itu kalau memang tidak layak untuk apa diterima,” katanya.

Keluarga Ferry Irawan menyayangkan kedatangan Venna Melinda ke tahanan dan bertemu Ferry tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Dia menduga kuat kedatangan Venna ke dalam tahanan ada kaitannya dengan berkas perkara yang belum P21

“Kalau memang terang benderang kasus KDRT terjadi, sudah pasti itu sudah P21. Tapi kenapa P19? Kenapa ada intimidasi? Ini pasti ada hubungannya,” katanya.

Agustinus Nahak mengatakan, Ferry Irawan sudah menderita berada di dalam tahanan. Penderitaan itu jangan semakin diperparah lagi dengan adanya dugaan intimidasi.

“Ini masalah hukum, tidak boleh orang mengintimidasi orang di dalam sel. Dia sudah sangat menderita di dalam sel, pihak pelapor yang membuktikan, bukan terlapor yang disuruh membuktikan,” jelasnya.

Kabar adanya intimidasi terhadap Ferry Irawan di tahanan sebelumnya diungkapkan oleh ibunda Ferry. Dia mengetahui hal tersebut setelah menjenguk sang putra di dalam tahanan.

Menurut Hariati, ibunda Ferry Irawan, anaknya dipaksa untuk mengakui telah melakukan tindakan KDRT namun dia menolak karena merasa tidak melakukannya.

JawaPos.com berusaha meminta tanggapan terhadap pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, terkait pengakuan keluarga Ferry Irawan soal adanya intimidasi. Namun sampai sekarang belum ada respons dari pengacara yang memiliki banyak aspri tersebut.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Abdul Rahman


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!