News  

Ikuti Imbauan Jokowi Larang Bukber, Pj Gubernur DKI: Ancaman Covid-19 Masih Ada

Ikuti Imbauan Jokowi Larang Bukber, Pj Gubernur DKI: Ancaman Covid-19 Masih Ada

Suara.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan mengikuti imbauan Presiden Joko Widodo agar para pejabat DKI tak menggelar acara buka puasa bersama atau bukber selama bulan ramadan. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Heru, meski aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM telah dicabut oleh pemerintah, ancaman Covid-19 masih ada. Karena itu, kegiatan berkumpul yang melibatkan banyak orang harus diminimalisir.

“Kita ngikutin kebijakan pemerintah karena dampak ataupun ancaman covid-19 masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat,” ujar Heru ditemui di Jakarta Timur, Kamis (23/3/2023).

Terkait kebijakan ini, Heru sendiri yang juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sudah membaca surat edaran dari Presiden Jokowi. Namun, ia mengakui belum ada surat edaran resmi untuknya sebagai Kepala Daerah.

Baca Juga:
Ini Alasan Jokowi Larang Buka Bersama ASN dan Pejabat

“Kebetulan saya di sana saya baca (surat edarannya), tapi kalau yang lain enggak,” ucapnya.

Karena itu, ia masih menunggu surat resmi untuk Pemerintah Provinsi DKI terkait larangan itu. Biasanya, anjuran Jokowi ini disampaikan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Kami menunggu turunannya instruksi dari kemendagri. Presiden, kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri nanti Mendagri bikin instruksi baru kami ikutin,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang para pejabat untuk menggelar acara buka bersama selama bulan Ramadhan 2023. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang biasa digelar para pejabat di bulan Ramadhan.

Baca Juga:
PAN: Arahan Jokowi Larang Seluruh Pejabat-ASN Adakan Bukber Jangan Disalahartikan, Bukan…

Surat tersebut pun ditanda tangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada Selasa, (21/03) yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan seluruh Kepala Badan atau Lembaga.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!