Suara.com – Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari ini, Jumat (26/5/2023), penyidik KPK memanggil dua orang saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dua orang saksi berasal dari kalangan swasta bernama Thio Ida dan HJ Wisnah Chairany.
“Hari ini (26/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT (Rafael),” kata Ali.
KPK belum mengungkap materi pemeriksaan kedua saksi tersebut. Namun diduga mereka memiliki informasi penting soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun.
Baca Juga:
Masa Jabatan Ditambah 1 Tahun, Firli Bahuri Pimpin KPK hingga Pemilu 2024
Rafael Alun Dobel Kasus
Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Baca Juga:
KPK Temukan Uang Rp 1,5 Miliar di Staff DPP Partai Demokrat, Terkait Dugaan Korupsi Ricky Ham Pagawak?
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.