News  

Dugaan Suap Airbus Garuda, KPK Periksa Anggota dan Mantan Anggota DPR, Dalami Rapat Komisi VI

Dugaan Suap Airbus Garuda, KPK Periksa Anggota dan Mantan Anggota DPR, Dalami Rapat Komisi VI

Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengadaan Airbus PT Garuda Indonesia periode 2010-2015.  Pada Kamis (24/11/2022), bertempat di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, penyidik memeriksa dua saksi, yakni seorang anggota DPR RI yang masih menjabat dan satu mantan anggota DPR RI.

Mereka adalah anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2019-2024, Gde Sumarjaya, dan mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat periode 2009-2014/2014-2019, Azam Azman.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan terkait pengadaan Airbus Garuda yang dibahas di DPR RI.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian pesawat Airbus,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Ali mengungkap seharusnya saksi yang diperiksa dalam perkara ini berjumlah 4 orang. Namun, yang hadir hanya Gde Sumarjaya dan Azam Azman.

Sementara itu, dua saksi yang tidak hadir adalah Ketua DPD Demokrat Lampung yang juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014, Atte Sugandi, dan mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat periode 2009-2014, Abdurrahman Abdullah.

“Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan sekaligus pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik,” kata Ali.

Untuk diketahui, KPK mendalami pengembangan kasus suap pengadaan pesawat Airbus PT Garuda Indonesia tahun 2010 sampai 2015.

“Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia),” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022) lalu.

Dugaan suap itu disebut bernilai Rp100 miliar. Diduga, suap diterima oleh mantan anggota DPR RI serta pihak lainnya.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version