News  

Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Indra Kenz

Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Indra Kenz

JawaPos.com – Setelah 9 bulan berlalu, kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo mulai memasuki babak akhir. Tersangka utama kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus ini bermula saat 8 orang warga mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022. “Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo,” kata pengacara korban, Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta.

Berdasarkan laporan tersebut, Polri memastikan aplikasi Binomo masuk dalam kategori judi ilegal. Penyidik menilai terdapat unsur berita bohong atau hoax hingga penipuan.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang oleh terlapor IK dkk,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).

Whisnu mengatakan, Indra Kenz mempromosikan Binomo melalui akun media sosialnya. Yakni akun Youtube, Instagram dan Telegram. “Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi treding Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, influencer asal Medan itu juga memperlihatkan keuntungan yang didapat dari aplikasi tersebut. Selanjutnya mengajarkan strategi treding melalui aplikasi Binomo.

Setelah kasus bergulir beberapa waktu, Indra Kenz akhirnya angkat suara terkait kasus Binomo. Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas konten yang pernah dibuatnya.

Melalui akun resmi Instagram @indrakenz, dia mengaku telah bertemu dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi. “Setelah pertemuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option,” kata dia, Jumat (18/2).

Indra menuturkan, pertama kali mengenal binary option saat menonton iklan di Youtube. Dia kemudian aktif menggunakan platform binary pada 2018, lalu membuat konten binary setahun kemudian.

Konten pertama Indra tentang binary option diunggah pada 2019 saat pemgikutnya masih berjumjah 3.000 subscriber. Singkat cerita akun tersebut akhirnya berkembamg sampai sekarang mencapai 1 Juta pelanggan.

“Pada september 2019 saya pernah memberikan statement lewat video youtube saya bahwa binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru,” jelas Indra.

Menyadari kesalahan itu, Indra membuat klarifikasi pada 2020 lalu. Dia meralat jika Binomo legal menjadi ilegal. Indra mengaku membuat konten tersebut sebatas berbagi pengalaman pribadi.

Penyidik Bareskrim Polri selanjutnya resmi menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Penetapan tersangka diputuskan usai dilakukan gelar perkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berjalan sekitar 7 jam.

“Penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2).

Penyidik pun langsung menangkap Indra Kenz. Dia akan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan butki transfer,” jelas Ramadhan.

Setelah Indra Kenz, penyidik selanjutnya menetapkan Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka berikutnya. “Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).

Kemudian adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei juga menjadi tersangka. Secara keseluruhan ada 7 orang yang menjadi tersangka.

“Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama,” ungkap Whisnu kepada wartawan, Minggu (10/4).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Indra Kenz dituntut penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” demikian bunyi tuntutan JPU.

Indra juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 12 bulan.

Jaksa menilai Indra terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo. Indra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Rahman.

Selain itu, Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara 10 bulan. Selanjutnya, Indra Kenz diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 5.000.


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!