News  

Diperiksa KPK Selama 10 Jam Soal Suap Jalur Kereta, Menhub Budi Karya Nyatakan Dukungan Pemberantasan Korupsi

Diperiksa KPK Selama 10 Jam Soal Suap Jalur Kereta, Menhub Budi Karya Nyatakan Dukungan Pemberantasan Korupsi

Suara.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya rampung menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/7/2023) sore.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait pembangunan jalur kereta api, selama kurang lebih 10 jam. Awalnya Budi Karya tiba di Gedung KPK C1 sekira jam 07.30 WIB dan keluar pukul 17.34 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Budi menyampaikan pernyataan yang mendukung berjalannya proses hukum di KPK.

“Hari ini, saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi,” kata Budi.

Baca Juga:Diam-diam, Menhub Budi Karya dan Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK Hari Ini

Sementara terkait materi pemeriksaannya, Budi enggan berbicara banyak.

“Hal-hal lain yang terkait dengan pemeriksaan tadi, bisa disampaikan dengan penyidik,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, nilai suap dalam perkara ini mencapai senilai Rp 14,5 miliar.

Suap itu terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

KPK sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka. Empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap, Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.

Baca Juga:Dipanggil KPK Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Mangkir

Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version