News  

Alexander Satu Angkatan STAN Rafael, ICW: Potensi Konflik Kepentingan

Alexander Satu Angkatan STAN Rafael, ICW: Potensi Konflik Kepentingan

JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan adanya konflik kepentingan, dalam penanganan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Hal ini mengingat, salah satu pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata, satu angkatan di STAN bersama Rafael Alun.

“Berdasarkan pernyataan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, diketahui bahwa penanganan perkara yang diduga melibatkan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo telah memasuki fase penyelidikan. Oleh karena itu, ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafael, untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (16/3).

ICW menduga, Pimpinan KPK Alexander Marwata menempuh pendidikan dan tahun yang sama di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) bersama Rafael Alun, pada 1986. ICW khawatir, adanya kesamaan relasi pendidikan itu memengaruhi penanganan penyelidikan terhadap Rafael Alun.

“Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019,” ucap Kurnia.

Aktivis antikorupsi ini mengungkapkan, jika benturan konflik kepentingan itu benar terjadi, kata Kurnia, Alexander Marwata harus dibatasi dalam penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo.

“Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan,” tegas Kurnia.

KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo. KPK sudah meminta keterangan terhadap Rafael Alun, untuk menelusuri harta tak wajar, yang termuat di dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir rekening milik Rafael Alun dan keluarganya. Fenomena aset Rafael ini setelah pamer kekayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio, yang terungkap setelah melakukan penganiayaan teryadap Cristalino David Ozora.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!