News  

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Suara.com – Kasus Mario dan Dandy masih terus dibicarakan oleh publik. Saat ini, diketahui bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), kekasih tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20). Kira-kira, apa alasan LPSK tolak lindungi AG dalam kasus ini?

Perlu diketahui, bahwa status perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) kini telah naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, akan tetapi anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebetulnya ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. 

Anak di bawah umur memang tidak boleh disebut tersangka. Hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:
Cek Fakta: 2 Tahun Agnes Gracia Dipaksa Berzina Layani Pria Hidung Belang oleh Mario Dandy hingga Pecah Tangis Keluarga, Benarkah?

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG

LPSK menjelaskan telah menerima permohonan perlindungan dari dua saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17) ini.

Dua saksi kunci itu di antaranya adalah R dan N yang merupakan orang tua Rz, teman dari sang korban. Dua saksi ini adalah orang-orang yang memergoki peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy. Selain itu, mereka juga melihat David sudah tergeletak tidak berdaya.

Lantas, apa alasan LPSK tolak lindungi AG?

Dilansir dari berbagai sumber, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada hari Senin (13/3/2023). Berikut ini adalah alasan LPSK tolak lindungi AG.

Baca Juga:
Sulit Dipercaya! Putra Eks-Pejabat Rafael Alun yang Satu Ini Hidup Sederhana dan Apa Adanya

Hasto menjelaskan bahwa permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Salah satunya adalah terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, sementara Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!