Terkendala Izin, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E

Terkendala Izin, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E

portal-rakyat.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dipanggil menjadi saksi dalam sidang etik Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Adapun tiga terdakwa yang dijadikan saksi itu adalah Ferdy Sambo , Kuat Ma’ruf , dan Ricky Rizal . Namun ketiganya tidak hadir langsung karena masalah perizinan.

“Tiga ini (Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal) masalah perizinan,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Adapun saat ini Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Sedangkan, Ricky Rizal dan Kuat ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, pelaksanaan sidang etik Bharada E masih berlangsung. Nantinya, hasil sidang akan menentukan nasib profesi Richard Eliezer di instansi Polri.

Meski ketiga saksi tidak hadir langsung, namun keterangan tertulis mereka tetap akan dibacakan dalam persidangan.

“Semua keterangan secara tertulis dan dibacakan di muka sidang KKEP,” ucapnya.

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Sidang itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Adapun Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!
Exit mobile version