Teddy Minahasa mangkir dari persidangan kasus narkoba karena sakit

Teddy Minahasa mangkir dari persidangan kasus narkoba karena sakit

portal-rakyat.com – Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mangkir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat karena sakit.

“Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak. Namun,Teddy Minahasa merasa kurang sehat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana, di persidangan PN Jakarta Barat, Rabu.

Arya menjelaskan Teddy sudah melakukan pemeriksaan kesehatan ke dokter Kejaksaan dan berdasarkan keterangan dokter, Teddy dinyatakan sehat.

Namun demikian, Teddy merasa kurang fituntuk menjalani sidang sehingga dirinya tidak bisa hadir ke PN Jakarta Barat.

Karena hal tersebut, jaksa pun memohon kepada hakim untuk menunda sidang pemeriksaan Teddy sebagai saksi mahkota itu.

Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, pun memberi kesempatan kepada pihak kuasa hukum terdakwa Doddy Prawiranegara untuk memberikan respon.

Kuasa Hukum Doddy, Adriel Purba pun merasa keberatan dengan permohonan JPU tersebut.

“Kami keberatan, kalau Teddy Minahasa mangkir dari panggilan JPU yang mulia. Karena kalau dia sakit, harus ada keterangan surat dari dokter Polri atau dokter Kejagung yang menyatakan kalau dia sakit,” kata Adriel.

Oleh karena itu, dia memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnyaJPU untuk memanggil secara paksa pada sidang selanjutnya karena Teddy Minahasa adalah saksi mahkota.

Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, hakim akhirnya memutuskan untuk menyudahi persidangan dan melanjutkan kembali pada Rabu (1/3) dengan agenda pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar tawas

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

error: Content is protected !!