Polri Tangkap 7 Tersangka dan Sita 220 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh dan Sulsel

Polri Tangkap 7 Tersangka dan Sita 220 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh dan Sulsel

portal-rakyat.com – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menyita total 220 kilogram (Kg) sabu dari pengungkapan dua kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia di wilayah Aceh dan Sulawesi Selatan ( Sulsel ) pada periode Februari 2023.

Total ada tujuh tersangka diamankan dari dua kasus pengungkapan itu. Selain itu, polisi juga menyita 705 butir ekstasi.

“Pertama TKP-nya adalah di wilayah hukum Polda Sulsel. Kedua TKP-nya di wilayah hukum Polda Aceh,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Krisno menjelaskan, kasus pertama adalah peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Sulsel. Pada 3 Februari 2023, sekitar pukul 11.10 WITA, tim berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA dan I di wilayah Kota Parepare dengan barang bukti 15 kg sabu dan 705 butir ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka itu, polisi kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial RW di Makasar, Sulsel dan seorang perempuan KRA di Gowa, Sulsel.

Dalam penangkapan itu turut diamankan juga 5 kg sabu.

Menurut Krisno, dari hasil interograsi terhadap tersangka AA diketahui bahwa ia diperintahkan oleh seorang berinisial W untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, serta dibawa ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar.

Adapun saat ini polisi juga telah menetapkan W masuk daftar pencarian orang (DPO). Sejauh ini, dari penelusuran penyidik, W diketahui sebagai warga negara Indoensia (WNI) yang ada di luar negeri.

“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal Ferry,” jelas Krisno.

Selanjutnya, kasus kedua diungkap pada pertengahan Februari 2023. Kasus berawal saat polisi menerima informasi adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Pada 15 Februari 2023 sekitar pukul 20.41 WIB, penyidik pun menangkap kapal nelayan atau boat oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan tiga orang laki-laki berinisial ZA, M, RS.

“Dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” ujar Krisno.

Menurutnya, para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik pemindahan kapal ke kapal atau ship to ship.

Ia juga mengatakan, ketiga tersangka itu mengaku dikendalikan oleh orang berinisial R yang merupakan DPO.

“Mereka serta memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal,” ucap Krisno.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!