Polri: Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Sudah Tahap Penyidikan

Polri: Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Sudah Tahap Penyidikan

portal-rakyat.com – Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri telah menaikkan kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) ke tahap penyidikan.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari pernyataan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong yang mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal dan menyetorkan uang ke petinggi Polri.

“Sudah penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Dalam kasus ini, Bareskrim telah melayangkan panggilan ke sejumlah saksi, di antaranya Ismail Bolong dan beberapa anggota keluarganya.

Selain itu, Pipit juga mengatakan bahwa satu pelaku utama dalam kasus tambang ilegal itu sudah ditangkap.

Namun, Pipit belum mau mengungkapkan identitasnya karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Diketahui, pengakuan Ismail Bolong sempat viral karena menyebut dirinya pengepul batu bara ilegal dan menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Namun, Ismail Bolong telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video pengakuan pemberian uang ke Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku, tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.

Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

“Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni,” ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

Namun, pihak Hendra Kurniawan membantah soal tudingan Ismail Bolong terkait intimidasi tersebut.

Bantahan Kabareskrim

Tak hanya Ismail Bolong, Hendra Kurniawan dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo juga membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Sebaliknya, ia mempertanyakan alasan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan melepaskan laporan itu jika memang benar ada.

Menurut Agus, pernyataan Hendra Kurniawan soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

Lebih lanjut, menurutnya, Ismail Bolong sudah mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.

“Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” ujar Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

error: Content is protected !!