Pengusaha Melawan! Gugat ke MA Aturan yang Buat UMP Naik Gede

Pengusaha Melawan! Gugat ke MA Aturan yang Buat UMP Naik Gede

portal-rakyat.com – Ancaman pengusaha yang bakal mengajukan gugatan uji materiil terhadap aturan baru Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 bukan isapan jempol belaka.

Pada hari ini, Senin (28/11/22), sebanyak 10 Asosiasi Pelaku Usaha resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait aturan baru tersebut.

“APSyFI (Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia) betul,” kata Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta kepada CNBC Indonesia, Senin (28/11/2022).

Berdasarkan surat JR dari kantor hukum yang ditunjuk, yakni Indrayana, surat ini ditujukan kepada Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim yang Mengadili Perkara Perihal Permohonan Keberatan terhadap Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Total ada 10 Asosiasi yang ikut serta dalam gugatan ini, yakni:

1. APINDO2. API3. APSyFI4. APRISINDO5. PHRI6. APRINDO7. GAPMMI8. ABADI9. GAPKI10. HIPPINDO.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta Solihin pun mengonfirmasi mengenai gugatan ini.

“Ya betul, jadi yang kita sikapi dalam konteks ini adanya 1 PP Peraturan Pemerintah yang disimpangkan ke Peraturan Menteri. Kalau bicara hirarki UU (Undang-Undang), kan nggak masuk di situ, aturan di atasnya nggak boleh diatur aturan di bawahnya. Lihatnya dari sudut pandang itu,” sebut Solihin kepada CNBC Indonesia, Senin (28/11/22).

“Makanya Deni Indrayana mau menerima kuasa dari beberapa asosiasi untuk gugatan uji materi ke MA,” lanjut Solihin yang juga Sekretaris Jendral Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) itu.

Seperti diketahui, akibat adanya aturan ini, kenaikan UMP mencapai di atas 5%. Lebih besar dari proyeksi aturan sebelumnya jika menggunakan PP36/2021 yang berada di kisaran 2%.

error: Content is protected !!