PDSI Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Justru Melindungi Dokter

PDSI Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Justru Melindungi Dokter

portal-rakyat.com – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dr Erfen Gustiawan Suwangto menilai Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) justru bisa melindungi dan memberikan kemudahan bagi para dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) dalam persoalan administrasi.

Salah satunya, kata Erfen, terkait pungutan kepada para dokter dan Nakes saat mengurus Surat Tanda Registrasi (STR).

Menurut Erfen, selama ini pungutan itu menjadi salah satu hal yang dikeluhkan para dokter dan Nakes ketika mengurus STR dan meminta rekomendasi dari organisasi profesi.

Maka dari itu, Erfen menilai keuntungan RUU Kesehatan Omnibus Law adalah mengatur mekanisme penerbitan STR harus diubah supaya lebih terbuka dan tidak membebani dokter dan nakes.

“Surat Tanda Registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup dan gratis dan mengurus via online. Saat ini STR harus diperpanjang 5 tahun sekali dan menimbulkan biaya mahal untuk dokter dan nakes,” kata Erfen.

Kemudahan lain bagi para dokter yang diatur dalam RUU Kesehatan Omnibus Law adalah soal surat izin praktik (SIP).

“Surat Izin Praktik (SIP) tetap 5 tahun, namun tanpa kewajiban dokter harus mencari rekomendasi dari organisasi profesi dan lain-lain sehingga SIP dapat diterbitkan tanpa keluar biaya-biaya untuk seminar dan lain-lain dan dilakukan sepenuhnya via online agar transparan,” ucap Erfen.

Erfen mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law juga melindungi para calon dokter spesialis yang tengah menjalani pendidikan supaya tidak dirundung oleh para senior.

Selain itu, lanjut Erfen, RUU Kesehatan Omnibus Law juga bisa memberikan perlindungan terhadap dokter dari gugatan dan kriminalisasi. Caranya adalah dengan memperkuat fungsi Konsil Kedokteran Indonesia sebagai lembaga pengawas etik dan disiplin.

“Terakhir, dokter yang mengambil program spesialis akan dipermudah dan digaji melalui pendidikan spesialis berbasis rumah sakit,” ucap Erfen.

Secara terpisah, Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel, MH, mengatakan, mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Alasan pertama penolakan mereka terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law karena pembahasan tidak dilakukan terbuka.

Dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahesa dan sejumlah organisasi profesi kedokteran menilai proses yang dilakukan melalui program legislasi nasional (Prolegnas) terkesan sembunyi, tertutup dan terburu-buru.

Selain itu, Mahesa menilai sikap pemerintah yang seolah tertutup membuat masyarakat tidak mengetahui apa agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Alasan kedua, kata Mahesa, karena organisasi profesi kedokteran melihat ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.

Menurut Mahesa, jika pelayanan kesehatan dibebaskan tanpa kendali dan memperhatikan mutu maka akan menjadi ancaman terhadap seluruh rakyat.

Alasan ketiga menurut Mahesa adalah soal penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Mahesa berpendapat, STR seluruh tenaga kesehatan harus didaftarkan pada konsil masing-masing dan seharusnya dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali.

“Tetapi di dalam subtansi RUU kami membaca ada upaya untuk menjadikan STR ini berlaku seumur hidup. Bisa dibayangkan kalau tenaga kesehatan praktik tidak dievaluasi selama lima tahun, itu bagaimana mutunya,” kata Mahesa.

Menurut Mahesa evaluasi terhadap tenaga kesehatan untuk penerbitan STR bisa membahayakan masyarakat jika tidak diawasi.

Mahesa mengatakan, sebagai organisasi profesi kesehatan, IDI merasa bertanggung jawab mengawasi profesionalisme para anggotanya.

error: Content is protected !!