Pasar Senen Jakarta Usai Larangan Thrifting: Seharusnya Biarkan Saja

Pasar Senen Jakarta Usai Larangan Thrifting: Seharusnya Biarkan Saja

portal-rakyat.comAktivitas jual beli barang bekas atau yang dikenal thrifting di Pasar Senen , Jakarta Pusat masih menggeliat pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Sejumlah pedagang menjajakan barang dagangannya sembari berteriak memanggil pembeli. Banyak barang yang ditawarkan mulai dari kaus, kemeja, celana, sepatu dan lain sebagainya.

Meski begitu rasa khawatir para pedagang itu tak bisa dikesampingkan. Hal itu yang diungkapkan oleh RO. Dia takut mata pencariannya kedepan hilang menyusul kebijakan pelarangan jual beli barang bekas.

Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 51/M-Dag/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

“Takut ke depan gimana kalau ga bisa jualan lagi kan mau usaha apa lagi nanti,” katanya saat ditemui di lokasi.

RO mengaku bahwa berjualan barang bekas menjadi upaya untuk berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Namun pelarangan tersebut justru memutus ladang untuk mencari rupiah.

“Ke depan ya kalau ini bener-bener ga bisa jualan ya bingung harus apa nyari duit,” tuturnya.

Menurut RO sejak dikeluarkannya larangan tersebut mulai memengaruhi penjualan. Hari ramadhan yang biasanya ramai kini tak tak seramai dulu.

Seharusnya kata dia, pelarangan tersebut tidak dilakukan dan memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih sendiri barang yang ingin digunakan bukan menutup ruang penjual.

“Namanya orang milih kan selera, seharusnya biarkan aja masyarakat milih mau barang yang mana bekas atau baru,” tuturnya.

Pelarangan thrifting ini mulai dilakukan pemerintahan Jokowi lantaran dinilai mengganggu industri tekstil di Indonesia.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” katanya, Rabu, 15 Maret 2023.

“Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” ucapnya.

Belakangan pasca pelarangan tersebut mulai digencarkan penutupan penjualan barang thrifting .

Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengatakan, bisnis barang tersebut memiliki sisi negatif dan melanggar hukum.

“Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” katanya.

Oleh karena itu demi melindungi masyarakat pelarangan penindakan barang ilegal itu harus dilakukan.

“Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program-program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.***

error: Content is protected !!