OJK sampaikan tiga tantangan pengembangan industri keuangan syariah

OJK sampaikan tiga tantangan pengembangan industri keuangan syariah

portal-rakyat.com – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan tiga tantangan dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

Pertama adalah pangsa pasar industri keuangan syariah relatif masih rendah dibandingkan dengan keuangan konvensional, terutama disebabkan ketersediaan produk keuangan syariah belum cukup variatif dibandingkan dengan produk keuangan konvensional.

“Untuk itu, tentu diperlukan inovasi yang secara konsisten dan terus-menerus untuk menciptakan model bisnis produk dan jasa keuangan syariah yang dapat memberikan nilai tambah dengan tetap menjaga kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah,” kata dia dalam acara Sharia Economic & Financial Outlook (ShEFO) 2023 yang dipantau secara virtual diJakarta, Senin.

Menurut Friderica, tantangan kedua adalah tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masih tertinggal jauh daripada literasi dan inklusi keuangan secara nasional sebagaimana hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) di Indonesia tahun 2022 yang dilakukan OJK.

Survei SNLIK mencatatkan bahwa indeks literasi keuangan syariah sebesar 9,14 persen, sementara indeks keuangan syariah nasional mencapai 49 persen. Adapun indeks inklusi keuangan syariah mencapai 12,12 persen dan indeks inklusi keuangan secara nasional mencapai 85 persen.

“Memang kalau dibandingkan dengan survei yang kita lakukan selama tiga tahun terakhir, peningkatannya cukup menggembirakan, tapi masih sangat jauh dan masih banyak sekali ruang yang bisa kita tingkatkan untuk pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah,” ungkap FridericaWidyasariyang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Mengenai tantangan terakhir berkaitan dengan pemenuhan sumber daya manusia (SDM) ekonomi keuangan syariah yang saat ini masih belum optimal secara jumlah maupun kualitas.

“Hal ini sangat dibutuhkan untuk dapat segera mendukung pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia,” ucap Friderica.

error: Content is protected !!
Exit mobile version