Marak Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Polda Metro Jaya: Itu Modus Penipuan, Waspada!

Marak Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Polda Metro Jaya: Itu Modus Penipuan, Waspada!

portal-rakyat.com – Belakangan ini beredar modus penipuan surat tilang elektronik yang mengatasnamakan Polri lewat aplikasi pesan WhatsApp . Polda Metro Jaya pun mengeluarkan klarifikasi bahwa pihak kepolisian yang resmi tidak akan mengirimkan hal penting seperti itu lewat WhatsApp .

Polda Metro Jaya menyatakan klarifikasi sebagai tindaklanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait modus penipuan surat tilang elektronik melalui WhatsApp itu.

“Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp ,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataan pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Polda Metro Jaya kemudian membeberkan dampak buruk dari mereka yang termakan modus penipuan surat tilang elektronik.

Menurut Trunoyodo, modus penipuan surat tilang elektronik dalam bentuk APK (Application Package File) dikirimkan oleh nomor yang tidak dikenal lewat WhatsApp .

Nantinya, jika tautan surat tilang elektronik berbentuk APK diklik, maka sasaran akan terpedaya dengan saldo rekening dalam ponsel terkuras habis.

Alih-alih pengiriman lewat WhatsApp , mekanisme resmi surat tilang elektronik dikirimkan lewat alamat tempat tinggal mereka.

Mulanya, pihak kepolisian mendapat foto kendaraan pelanggaran peraturan lalu lintas lewat perangkat kamera pengawas e-TLE.

Kemudian, polisi yang memiliki foto pelat nomor kendaraan dapat langsung melanjutkan dengan melacak data pribadi pemilik kendaraan.

Hingga akhirnya, surat tilang elektronik dengan bukti foto pelanggaran lalu lintas dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” ujarnya lagi.

Trunoyodo menekankan imbauan waspada pada masyarakat umum yang mungkin menjadi sasaran pengiriman penipuan itu.

Bahkan, mereka yang menemukan modus itu, diharapkan segera melapor ke nomor pusat layanan panggilan Polri 110.

” Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, modus penipuan tilang elektronik lewat WhatsApp masuk dalam kategori phising dan sniffing.

Pelaku yang melakukan modus penipuan jenis phising biasanya mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.

Sedangkan, sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi pribadi dalam ponsel korban, seperti password m-banking yang dapat dikuras isinya.

Sementara itu, modus penipuan yang prosesnya hampir sama, yakni pengiriman tautan berbentuk file APK juga pernah terjadi, tetapi dengan muslihat surat undangan pernikahan dan kurir paket.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version