Mantan Kapolsek Kalibaru: Muncikari Jadi Kaki Tangan Teddy Minahasa Sebar Sabu-sabu

Mantan Kapolsek Kalibaru: Muncikari Jadi Kaki Tangan Teddy Minahasa Sebar Sabu-sabu

portal-rakyat.com – Mantan Kapolsek Kalibaru yang juga terdakwa kasus peredaran narkoba, Kompol Kasranto mengungkap kaki tangan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam mengedarkan sabu – sabu . Kasranto mengungkapkan Teddy mendapat uluran tangan dari seorang muncikari .

Kasranto mengungkapkan Teddy Minahasa sudah bekerja sama dengan muncikari bernama Linda sejak puluhan tahun lalu. Saat ini Linda juga menyandang status sebagai terdakwa di kasus yang sama.

Dalam melancarkan aksinya, Linda disebut selalu menyebut Teddy dengan sebutan Jendral. Hal itu baru diketahui Kasranto pada Oktober 2022 lalu lewat pesan singkat.

“Saya sudah kenal Linda sejak 2000an. Dulu dia sebagai mucikari,” kata Kasranto, dikutip Antara.

Setelah mendengar Linda menyebut nama Jendral, ia pun kemudian menyanggupi permintaan sang mucikari yang meminta tolong untuk menjualkan sabu seberat satu kilogram. Kasranto mengambil sabu di rumah Linda di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Pada 24 September 2022 jam empat pagi, Linda kirim percakapan, mengatakan ‘mas barangnya sudah ada’, oke nanti saya ke rumah,” ujar Kasranto.

Linda membungkus barang dagangan itu dengan paper bag warna coklat motif bunga. Kasranto membawa sabu ke kantor Polsek Kalibaru dan meminta anak buahnya, Janto Situmorang, untuk menjual barang haram tersebut.

Oleh Janto, sabu seberat satu kilogram itu dijual dengan harga Rp500 juta. Adapun uang tersebut kemudian dibagi untuk tiga orang yakni Linda, Kasranto, dan Janto.

“Linda mendapat Rp410 juta, Janto Rp20 juta, dan sisanya Rp70 juta saya taruh kantor,” kata Kasranto.

Selama periode September hingga Oktober 2022, Kasranto telah membantu menjual sabu milik Teddy sebanyak empat kali. Dia menyebut Linda selalu terlibat sebagai tangan kanan Teddy selama prosesnya.

Dalam melancarkan aksinya, Teddy menyisihkan barang bukti narkoba dari hasil penangkapan kasus yang ditanganinya. Dia meminta anak buah untuk menyisihkan lima kilogram sabu – sabu , dari total 40 kilogram barang sitaan.

Polres Bukit Tinggi kemudian memusnahkan 35 kilogram sisa sabu – sabu dari sitaan kasus. Anak buah Teddy diminta menukar sabu dengan tawas sebelum barang bukti dihancurkan.

Dari total lima kilogram barang yang dimiliki Teddy, dia hanya berhasil menjualnya kurang dari setengahnya. 1,7 kilogram sabu sudah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita petugas.

Aksi Teddy Minahasa ini berhasil terungkap setelah adanya rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Saat ini kasus peredaran narkotika yang menyangkut Teddy Minahasa masih dalam penyelidikan lanjutan.

Teddy Minahasa dan anak buahnya terancam hukuman berat setelah tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu . Dia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Meski terancam hukuman mati, Teddy masih mengelak dan merasa ada pihak yang mengaitkannya dengan kasus narkoba di Jakarta. Hal itu disampaikan Teddy saat bertanya pada Janto di persidangan pada Senin, 20 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Janto mengaku tak tahu menahu soal klaim Teddy yang menyebut ada pihak telah menyeret namanya. Janto bahkan mengaku tak mengetahui bahwa barang haram yang dijualnya adalah milik Teddy.

Selain Janto, Nasir yang merupakan nelayan dan pembeli sabu – sabu mengaku tak tahu menahu soal pemili barang haram tersebut. Dia hanya mengetahui bahwa sabu – sabu yang ia beli dibawa oleh Janto.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version