Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Sebut Gugatan Cerai Anne Mustika Dipengaruhi Situasi Jabatan

Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Sebut Gugatan Cerai Anne Mustika Dipengaruhi Situasi Jabatan

portal-rakyat.com – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sedang dalam proses perceraian dengan suaminya, Dedi Mulyadi , yang kasusnya ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Di antara masa tunggu itu, terungkap keinginan untuk rujuk kembali yang disuarakan kuasa hukum Dedi, Aa Ojat.Menurut Aa Ojat, Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai lantaran posisinya yang masih kuat sebagai pemimpin di Kabupaten Purwakarta, Jabar.Anne Ratna Mustika, dinilai secara psikologis oleh Aa Ojat, telah memperlihatkan sisi diri yang tidak perlu sosok suami. Ditambah, kemampuan ekonomi makin tercukupi dengan posisi sebagai Bupati Purwakarta .Kemudian, jabatan bupati yang diduduki Anne Mustika juga dianggap sebagai momentum untuk kelompok-kelompok yang tidak menyukai Dedi Mulyadi agar dapat dimanfaatkan. Adapun Anne Mustika akan mengakhiri jabatan bupati takkan lama lagi yakni pada September 2023 mendatang.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan adanya gugatan cerai dengan penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika.”Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi ,” ujar Asep Kustiwa saat dihubungi pada Rabu, 21 September 2022 lalu.Dengan konfirmasi itu, keretakan rumah tangga Anne Mustika dan Dedi Mulyadi tersingkap ke hadapan publik. Bahkan, ini menjadi bukti tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga pasangan tokoh publik itu.

error: Content is protected !!
Exit mobile version