Kodal Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI Beralih ke Divisi 2 Kostrad, Panglima Yudo Tekankan Sinergi 3 Matra

Kodal Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI Beralih ke Divisi 2 Kostrad, Panglima Yudo Tekankan Sinergi 3 Matra

portal-rakyat.com – Komando dan pengendalian (kodal) Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI kini beralih ke Divisi Infanteri 2 Kostrad untuk tahun 2023-2025, yang sebelumnya diemban Divisi Infanteri 1 Kostrad.

Upacara serah terima kodal itu dipimpin langsung oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Taxiway Skuadron Udara 32, Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jawa Timur, Senin (6/2/2023).

Alih kodal itu ditandai dengan penyerahan bendera PPRC TNI dari Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 1 Kostrad Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun kepada Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Syafrial.

PPRC terdiri dari unsur tiga matra, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Oleh karena itu, Yudo Margono berpesan agar sinergi unsur tiga matra tetap dijaga.

“Perlu dilaksanakan pembinaan secara bertingkat dan berlanjut dan pelatihan antarsatuan tugas darat, laut, dan udara tidak boleh dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Namun, harus terpadu dan dilaksanakan dengan skenario latihan yang realistis,” ujar Yudo dalam siaran pers, Senin.

Yudo menambahkan, prajurit yang tergabung dalam PPRC TNI harus memiliki kesamaan teknik, taktik, dan prosedur, meskipun berasal dari matra yang berbeda.

“Termasuk pola pikir, terminologi serta pola tindak prajurit PPRC TNI juga harus seragam sehingga interoperabilitas akan tercapai dan PPRC TNI akan semakin padu,” kata Yudo.

Yudo juga berpesan agar prajurit PPRC memelihara dan meningkatkan terus kesiapan operasional serta kemampuan profesionalisme prajurit.

Kedua, memelihara peralatan dan alutsista yang dimiliki dengan rasa tanggung jawab dalam rangka mendukung kelancaran tugas.

“Lalu yang ketiga, ikuti dan pantau perkembangan situasi di Tanah Air yang sangat dinamis dengan cermat. Dan yang keempat, lakukan pembinaan dan pembekalan hukum kepada prajurit PPRC TNI secara optimal sehingga dalam setiap pelaksanaan tugas tidak menyimpang dari peraturan hukum, norma serta prosedur yang berlaku,” kata Yudo.

Adapun PPRC merupakan badan pelaksana pusat TNI di bawah langsung arahan Panglima TNI.

PPRC bertugas melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata bersenjata selama-lamanya tujuh hari di wilayah darat NKRI dalam menangkal, menyerang, dan menghancurkan lawan.

“Sesuai dengan sifatnya, PPRC TNI sewaktu-waktu digerakkan dalam waktu yang cepat. Sehingga, PPRC TNI dibekali dan disiapkan alutsista yang memiliki kemampuan penuh dan siap tempur,” ujar Yudo.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, operasional PPRC TNI berdasarkan pada asas operasi militer selain perang (OMSP).

Berangkat dari dasar tersebut, kekuatan PPRC TNI dapat digunakan untuk mengatasi berbagai ancaman, antara lain gerakan separatis, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, pelanggaran di wilayah perbatasan, ancaman terhadap obyek vital nasional strategis dan ancaman pembajakan, perombakan, serta penyelundupan.

Sebelumnya diambil alih Divisi Infanteri 2 Kostrad, kodal PPRC TNI diemban Divisi Infanteri 1 Kostrad pada 2020-2022. Alih kodal PPRC TNI diselenggarakan setiap dua tahun sekali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!