Klaim Private Jet Bayar Pakai Duit Pribadi, Kuasa Hukum Brigjen Hendra: Uangnya Belum Diganti Sambo

Klaim Private Jet Bayar Pakai Duit Pribadi, Kuasa Hukum Brigjen Hendra: Uangnya Belum Diganti Sambo

portal-rakyat.com – Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan , Henry Yosodiningrat mengklaim bahwa private jet yang digunakan kliennya kunjungi keluarga Brigadir J merupakan hasil sewa pakai uang pribadi.

Kendaraan yang mengantar Hendra Cs menuju Jambi itu, kata Henry disewa langsung ke perusahaan professional terkait.

Dia menegaskan, tak ada aliran dana korupsi ataupun suntikan dari mafia judi 303. Biaya jet pribadi itu, Henry melanjutkan, dibayar usai penarikan uang tunai dari rekening personal Hendra.

“Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar. Dari mana uangnya itu? Beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta,” kata Henry kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa, 18 OKtober 2022.

Baca Juga: Baim Wong Curhat ke Raffi Ahmad Soal Prank, Akui Merasa Jahat pada Lesti Kejora

“(Penarikan itu) karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit sebagaimana waktu ditelepon Sambo ,” ucapnya lagi.

Adapun, Henry tak menerangkan lebih lanjut terkait nama perusahaan dimana Hendra menyewa private jet tersebut.

Masih dari keterangan Henry, Brigjen Hendra menyewa jet pribadi dengan uang sendiri atas perintah Ferdy Sambo ( FS ). “Ya yang nyuruh si Sambo , dong,” ucap sang pengacara.

Sambo , kata Henry sempat berjanji akan mengganti biaya uang sewa jet pribadi untuk pulang pergi Jambi senilai Rp300 juta. Namun nyatanya, janji itu hingga kini belum jua ditepati FS .

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Jakarta Kamis 20 Oktober: Waspada Potensi Hujan Disertai Angin Kencang Sore Ini

“Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya (Hendra). Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, isu kejanggalan dalam penggunaan private jet ke Jambi itu menarik perhatian publik setelah dicuatkan ke permukaan oleh Kamaruddin Simanjuntak , pengacara Brigadir J .

Narasi janggal itu lalu dikuatkan pernyataan dan klaim dari Indonesian Police Watch ( IPW ), yang mengaku punya informan sehingga mengendus adanya keterlibatan mafia judi di dalam isu.

Tak lama setelahnya, desakkan masyarakat berbuah hasil, sebab Dittipidkor Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan memulai penyelidikan private jet yang digunakan Hendra.

Baca Juga: Hati-hati yang Suka Makan Sushi, MUI Tegaskan Mirin Haram Dikonsumsi

Untuk membuktikan kebenaran dugaan gratifikasi atas Brigjen Hendra Kurniawan , total jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 11 Oktober 2022, menjelaskan bahwa saksi-saksi itu terdiri atas 8 polisi dan 14 pihak aviasi.

Jika dugaan terbukti, Hendra Kurniawan terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. ***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://portal-rakyat.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://portal-rakyat.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

error: Content is protected !!