Kejati Sumut tangkap DPO terpidana kasus penggelapan uang Rp3 miliar

Kejati Sumut tangkap DPO terpidana kasus penggelapan uang Rp3 miliar

portal-rakyat.com – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap DPO terpidana kasus penggelapan uang Rp 3 miliar atas nama Syamsuri (68) di sebuah bengkel ban di Jalan Thamrin Medan, Sumatera Utara.

Terpidana Syamsuri diringkus Kejati Sumut, di Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2) sekitar pukul 11.23.WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, membenarkan bahwa terpidana Syamsuri ditangkap di salah satu bengkel ban di Medan.

Yos menyebutkan Syamsuri adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar dan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/01/2021).

JPU menilai perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini telah melanggar Pasal 378 KUH Pidana.

“Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” jelasnya.

Mengutip dakwaan JPU, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.

Terdakwa memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Berselang beberapa waktu tepatnya pada2013, Antoni mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi serta Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.

“Putusan di Pengadilan Negeri Medan, terpidana divonis bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri,” kata Yos.

Kasi Penkum menambahkan bahwa terpidana Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.

error: Content is protected !!